AdaKami.id – TemanKami, tahukah kamu? Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan 2024 menunjukkan adanya peningkatan pada indeks literasi keuangan di kalangan masyarakat Indonesia, lho. Pada tahun 2024, indeks literasi keuangan di Indonesia mencapai 65,43%. Hal ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang berada pada angka 49,68%. Meski mengalami kenaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa indeks literasi keuangan Indonesia tersebut berbanding terbalik dengan indeks inklusi keuangan yang telah mencapai 75,02%.

Indeks literasi keuangan yang lebih rendah dibanding inklusi tersebut menunjukkan adanya masyarakat yang sudah memanfaatkan fasilitas keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami produk keuangan yang mereka manfaatkan. Sebagai dampaknya, tidak sedikit masyarakat  yang menghadapi tantangan saat menggunakan layanan keuangan. 

Adakalanya, tantangan ini bisa diselesaikan dengan cara menghubungi Customer Service (CS) dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dalam artikel ini merujuk pada AdaKami. Namun, terkadang ada kondisi di mana pengguna belum puas dengan solusi yang ditawarkan oleh layanan CS kami sehingga membutuhkan pihak ketiga untuk membantu penyelesaiannya. 

Apabila kamu berada dalam kondisi ini, kamu tidak perlu khawatir. OJK telah menunjuk lembaga khusus yang berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Perlu diingat ya, TemanKami! Sengketa yang dimaksud dalam hal ini adalah sengketa yang berkaitan dengan layanan Sektor Jasa Keuangan seperti layanan AdaKami dan layanan keuangan sejenisnya saja, tidak termasuk sengketa lain, apalagi sengketa rumah tangga, ya!😀

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur, jika pengaduan konsumen kepada pihak PUJK tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui LAPS SJK. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam hal ini, siapa pun berhak menghubungi LAPS SJK, baik pengguna PUJK atau PUJK itu sendiri, melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Nah, kira-kira, indikasi sengketa seperti apa yang bisa kamu laporkan, ya? Simak beberapa poin di bawah ini untuk cari tahu jawabannya, yuk, TemanKami! 

Kriteria Sengketa yang Dapat Diselesaikan melalui LAPS SJK 

Berdasarkan Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020, berikut kriteria sengketa yang dapat kamu ajukan dan selesaikan melalui LAPS SJK: 

  1. Sengketa antara konsumen dan produk keuangan dari PUJK yang terdaftar dan berizin di OJK; 
  2. Bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya;
  3. Sengketa bersifat keperdataan. 

Dokumen yang Harus Disiapkan 

Untuk memperjelas dan mendukung laporanmu, tentu ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Yuk, catat kembali dokumen-dokumen berikut agar tidak ada yang tertinggal, TemanKami!

  1. Kronologi kejadian

Ketika kamu mengalami indikasi sengketa, tuliskan kronologi kejadian yang kamu alami dengan runut. Hal ini akan membantu LAPS SJK memahami konteks permasalahanmu. Pastikan tulisanmu dapat terbaca dengan jelas, ya, TemanKami!

  1. Dokumen pendukung

Ketika kamu mengalami indikasi sengketa, tentu kamu memiliki berbagai dokumen yang menggambarkan kejadian yang kamu alami, bukan? Nah! Hal ini juga penting untuk dilampirkan saat membuat laporan kepada LAPS SJK untuk mendukung laporanmu. Berikut dokumen-dokumen pendukung yang bisa kamu lampirkan, TemanKami: 

  • tangkapan layar atau screenshot bahwa kamu adalah pengguna AdaKami, 
  • tangkapan layar atau screenshot percakapanmu dengan CS AdaKami,
  • tangkapan layar atau screenshot lain yang menggambarkan kejadian permasalahanmu,
  • dokumen-dokumen lain atau rekaman yang bisa mendukung gambaran kejadian permasalahanmu. 

Dokumen-dokumen di atas sangat penting untuk membuat laporanmu semakin jelas. Jadi, jangan lupa untuk menyimpannya dengan baik, TemanKami! 

Layanan Penyelesaian Sengketa LAPS SJK 

Setelah kamu membuat permohonan ke LAPS SJK, kamu akan diarahkan kepada beberapa layanan penyelesaian indikasi sengketa yang salah satunya melalui mediasi. Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara mempertemukan kamu sebagai pemohon dengan PUJK yang dalam artikel ini adalah AdaKami dan pihak ketiga atau mediator. Mediator dalam mediasi LAPS SJK adalah seseorang yang telah diangkat oleh pengurus LAPS sebagai mediator LAPS SJK dan tercatat pada daftar mediator LAPS SJK (lapssjk.id).

Dari uraian di atas, TemanKami bisa melihat bahwa proses mediasi ini merupakan cara yang solutif untuk menyelesaikan masalahmu dengan membawa perdamaian. Mediasi LAPS SJK juga memberikan ruang secara tatap muka bagi para pihak untuk saling menceritakan permasalahan yang terjadi menurut versi masing-masing. Selanjutnya, kedua pihak akan dibantu oleh mediator untuk mencapai kesepakatan bersama. Nah, sekarang saatnya kamu mengetahui tata cara permohonan ke LAPS SJK sampai pada pengajuan mediasi. Cari tahu alurnya di sini, yuk, TemanKami! 

Alur Proses Penyelesaian Sengketa dengan Mediasi LAPS SJK

Setelah TemanKami memahami tata cara permohonan ke LAPS OJK dan menyiapkan segala dokumennya, kamu sudah bisa mengajukan laporan ketika kamu membutuhkannya. Berikut diagram yang menggambarkan alur proses penyelesaian sengketa melalui mediasi LAPS SJK.

Keterangan Gambar: Diagram alur proses penyelesaian sengketa melalui mediasi LAPS SJK

Seperti yang TemanKami lihat pada diagram di atas, langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengakses APPK melalui situs kontak157.go.id. Kamu bisa mengunggah segala dokumen yang sudah kamu siapkan pada situs ini. Setelah itu, pengajuanmu akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh Person In Charge (PIC) LAPS SJK yang akan berkomunikasi dengan kamu dan AdaKami. PIC LAPS SJK akan memastikan apakah permohonan yang kamu ajukan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Apabila hasil penilaian tersebut dapat dilanjutkan, PIC LAPS SJK akan mengajak kamu dan AdaKami membuat kesepakatan bermediasi di LAPS SJK. 

Setelah melalui seluruh proses tersebut, LAPS SJK akan menerbitkan nomor registrasi perkara dan menentukan serta  menginformasikan tanggal mediasi kepada kedua belah pihak. Pada saat menerima informasi tanggal mediasi, kamu juga akan mendapatkan informasi mengenai petugas yang akan berperan sebagai mediator serta tahapan mediasi yang akan kamu lalui.

Dengan adanya uraian tentang LAPS SJK beserta tata cara permohonannya, semoga segala keluhan dan permasalahan yang kamu alami segera selesai dan membuatmu tenang, ya, TemanKami. Untuk mengetahui tata cara LAPS SJK secara lengkap, kamu bisa mengunjungi laman LAPS SJK di sini, ya!