Bentuk badan usaha apa pun memiliki tujuan utama yang sama, yaitu menghasilkan keuntungan. Ada berbagai jenis badan usaha yang secara legalitas diakui, mulai dari Perusahaan Perseorangan (PO) hingga Perseroan Terbatas (PT).
Pilihan bentuk badan usaha ini tidak hanya berpengaruh pada cara bisnis dijalankan, tetapi juga pada tanggung jawab hukum, potensi keuntungan, dan risiko. Artikel ini akan membahas berbagai jenis badan usaha, fungsinya, dan beberapa contohnya di Indonesia agar kamu bisa lebih mudah memahami perbedaan di antara badan-badan usaha.
Contoh Jenis Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia, ada berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih sesuai skala, tujuan, dan kepemilikan modal. Setiap jenis memiliki karakteristik, keuntungan, serta tanggung jawab yang berbeda seperti yang dikutip dari Kontrak Hukum.
1. Perusahaan Perseorangan (PO)
Badan usaha yang dimiliki dan dikelola satu orang. Modal usaha berasal dari pemilik dan seluruh tanggung jawab atas risiko maupun keuntungan berada pada satu pihak. Perusahaan perseorangan biasanya cocok untuk usaha kecil dengan pengelolaan yang lebih sederhana.
2. Firma (Fa)
Salah satu jenis usaha kelompok yang didirikan dua orang atau lebih yang mana setiap sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kegiatan bisnis. Firma sering digunakan dalam usaha jasa, seperti hukum atau akuntansi.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah jenis usaha kelompok yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh. Sementara itu, sekutu pasif hanya berkontribusi dalam bentuk modal tanpa ikut campur dalam operasional.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang mana setiap pemilik memiliki saham sesuai investasi yang ditanamkannya. Keuntungan dari PT adalah tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan sehingga risiko kerugian pribadi bisa diminimalkan. PT biasanya dipilih perusahaan berskala besar atau menengah yang ingin memperluas bisnisnya.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Fokus utama BUMN adalah sektor-sektor strategis yang penting bagi kepentingan nasional, seperti energi, transportasi, dan infrastruktur.
6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD pada dasarnya mirip dengan BUMN, tetapi badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD biasanya bergerak dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan layanan publik di tingkat daerah, seperti transportasi umum, air bersih, dan pengelolaan limbah.
7. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini bergerak di berbagai sektor ekonomi dan berorientasi pada keuntungan dengan tanggung jawab dan risiko bisnis yang sepenuhnya berada di tangan pemilik modal.
8. Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk kepentingan bersama anggotanya. Koperasi biasanya bergerak di sektor-sektor yang mendukung kesejahteraan anggota, seperti simpan pinjam, perdagangan, dan pertanian.
9. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata adalah bentuk usaha kelompok di mana dua orang atau lebih bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama. Maatschap sering digunakan dalam kegiatan profesi, seperti dokter, notaris, dan konsultan.
10. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha sosial berbadan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan. Yayasan didirikan untuk tujuan sosial, seperti pendidikan, kemanusiaan, dan keagamaan. Modal yayasan berasal dari donasi atau hibah dan dikelola untuk kepentingan sosial.
Fungsi Badan Usaha
Badan usaha memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Selain mencari keuntungan, mereka juga berkontribusi dalam berbagai aspek yang memengaruhi masyarakat. Secara garis besar, badan usaha memiliki tiga fungsi utama seperti yang dikutip dari Binus University..
1. Fungsi Komersial
Tujuan utama badan usaha adalah menghasilkan keuntungan. Untuk mencapai itu, badan usaha harus menciptakan produk berkualitas dengan harga yang bersaing. Ketika badan usaha sukses di bidang ini, konsumen pun mendapatkan manfaat dari produk yang mereka beli.
2. Fungsi Sosial
Badan usaha memiliki dampak langsung atau tidak langsung pada kehidupan masyarakat. Misalnya, ketika mereka memberikan peluang kerja bagi warga sekitar, maka mereka akan membantu meningkatkan taraf hidup di lingkungan tersebut. Selain itu, banyak badan usaha yang saat ini mulai memperhatikan keberlanjutan dan berusaha untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi. Badan usaha dapat membantu pemerintah meningkatkan ekspor dan berkontribusi pada pemerataan pendapatan masyarakat dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Demikian informasi bentuk badan usaha, mulai dari contoh jenis hingga fungsinya, yang perlu TemanKami ketahui. Untuk tips keuangan dan informasi lainnya, kamu bisa temukan di sini ya!