Sumber: Hukumonline.com

Mengetahui syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi bekal yang perlu kamu ketahui untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan izin. 

Mengutip dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan: 

  1. melamar pekerjaan; 
  2. melanjutkan pendidikan; 
  3. pencalonan Pejabat Publik; 
  4. pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara; 
  5. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi; 
  6. penerbitan visa; atau 
  7. pindah kewarganegaraan.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku telah habis, kamu bisa memperpanjangnya, TemanKami. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat yang perlu dipenuhi menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023serta membahas apakah bisa membuat SKCK secara online untuk mempermudah prosesnya. Simak sampai selesai, ya!

Syarat Membuat SKCK

Persyaratan pengurusan SKCK bergantung pada kewarganegaraan yang kamu miliki, TemanKami. Berikut beberapa syarat pembuatan SKCK menurut kewarganegaraan pemohon. 

Syarat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan kamu menyertakan fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor. Dokumen ini bisa menjadi penambah dokumen identitasmu.
  • Fotokopi Akta Kelahiran. Selain ini, kamu juga bisa menggunakan surat keterangan lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini penting untuk membuktikan posisimu dalam keluarga.
  • Dokumen Sidik Jari. Dokumen ini merupakan rumus sidik jari yang juga diperlukan.
  • Fotokopi Kartu Identitas Lain. Dokumen ini ditujukan bagi kamu yang belum punya KTP.
  • Pas Foto Berwarna. Kamu perlu menyiapkan foto berwarna dirimu dengan ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka. Apabila kamu menggunakan hijab, pastikan wajahmu terlihat seutuhnya, ya, TemanKami!

Syarat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat Permohonan. Surat ini berasal dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah. Dokumen ini dipakai jika sponsor dari suami/istri yang merupakan WNI.
  • Fotokopi Paspor. Dokumen ini sebagai identitas utama.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Bisa juga gunakan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA. Dokumen ini diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM). Dokumen ini didapat dari kepolisian setempat.
  • Dokumen Sidik Jari. Dokumen ini termasuk rumus sidik jari.
  • Pas Foto Berwarna. Siapkan foto dengan ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka. Jika memakai jilbab, wajah harus terlihat utuh.

Cara Membuat SKCK

Setelah semua syarat dan dokumen siap, langkah-langkah membuat SKCK cukup sederhana. Simak selengkapnya di sini, yuk!

Mengurus SKCK Secara Langsung

Untuk membuat SKCK baru secara langsung, kunjungi kantor polisi, tepatnya Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Nah, sekarang saatnya mengetahui langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline di bawah ini.

  • Kunjungi Loket Pelayanan SKCK. Cari tahu lokasi Polda, Polres, atau Polsek terdekat dari tempat tinggal.
  • Bawa dan Serahkan Dokumen. Siapkan semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan serahkan kepada petugas.
  • Isi Formulir. Di loket, akan ada formulir pembuatan SKCK baru yang perlu diisi. Pastikan semua informasi diisi lengkap dan benar.
  • Lakukan Pembayaran. Setelah semua dokumen diserahkan dan formulir diisi, lakukan pembayaran untuk proses akhir pembuatan SKCK.
  • Tunggu Proses Verifikasi. Setelah pembayaran, tunggu hingga SKCK selesai diproses. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
  • Ambil SKCK. Setelah proses selesai, SKCK bisa diambil di kantor polisi. Jangan terlewat untuk memeriksa kembali informasi di SKCK-mu untuk memastikan tidak ada kesalahan, ya, TemanKami!

Mengurus SKCK Secara Online

Apabila kamu memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus SKCK secara offline, kamu tidak perlu khawatir. Kamu bisa melalui proses pembuatan SKCK secara online, yaitu melalui aplikasi Presisi POLRI Super App. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lalui, TemanKami. 

  • Unduh Aplikasi. Unduh aplikasi Presisi POLRI Super App di Play Store atau App Store.
  • Buat Akun. Klik menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru.” Buat akun menggunakan nomor telepon. Kalau kamu sudah punya akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password.
  • Pilih Menu SKCK. Pilih menu “SKCK,” lalu klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai.”
  • Isi Data. Isi data keperluan pada kolom yang disediakan, termasuk email dan alamat sesuai KTP. 
  • Pilih Metode Pembayaran. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account.”
  • Lakukan Pembayaran. Klik “Bayar.” Pembuatan SKCK online ini dikenakan biaya sebesar Rp30.000,00. 
  • Unduh Barcode. Setelah melalui proses pembayaran, barcode bukti pendaftaran dan pembayaran akan dikirim melalui email. Buka email dan unduh barcode pendaftaran.
  • Cetak Bukti Pendaftaran. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  • Kunjungi Kantor Polisi. Setelah proses di atas selesai, inilah saatnya kamu datang ke kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
  • Ambil SKCK. Tunjukkan barcode di loket pelayanan untuk mencetak SKCK fisik.

Demikian informasi syarat membuat SKCK dan cara membuatnya yang bisa TemanKami ikuti. Untuk tips keuangan dan informasi lainnya, kamu bisa temukan di sini ya!