Hai, TemanKami! Memulai bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) memang bukan hal yang mudah, terutama ketika harus berurusan dengan berbagai perizinan. Tapi, tenang saja! Kini ada cara daftar UKM online untuk mengurus perizinan bisnis UKM kamu, yaitu melalui OSS atau Online Single Submission.

Mungkin kamu merasa bingung atau bahkan malas duluan ketika mendengar kata perizinan. Dokumen ini atau itu, antrean panjang, atau proses yang terlihat rumit sering membuat semangat memulai usaha jadi menurun, bukan? Kalau kamu merasa begitu, kamu tidak sendirian, kok!

Untungnya dengan OSS, prosesnya jauh lebih sederhana dan bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sangat penting bagi legalitas usahamu.

Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak panduannya di bawah ini sebagaimana yang diinformasikan dalam halaman resmi OSS!

1. Daftar Akun OSS

Langkah pertama adalah membuat akun OSS melalui situs resmi di oss.go.id. Setelah halaman utama terbuka, klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas. 

Tentukan jenis usaha kamu, apakah termasuk UMK (Usaha Mikro Kecil) atau non-UMK. Lalu, isi formulir pendaftaran dengan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email aktif, dan nomor telepon. 

Jangan lupa buat password yang kuat untuk menjaga keamanan akunmu. Setelah itu, selesaikan proses verifikasi melalui email atau SMS agar akunmu bisa digunakan.

Informasi tambahan: Proses pendaftaran OSS ini bersifat gratis dan tidak memerlukan biaya. Pastikan kamu menggunakan email aktif dan nomor telepon yang sering kamu pakai untuk menerima notifikasi penting, ya!

2. Log in dan Pilih Menu “Perizinan Berusaha”

Setelah akunmu aktif, login ke portal OSS menggunakan username dan password yang telah dibuat. Dari dashboard utama, pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik opsi “Permohonan Baru”. Di sinilah proses pendaftaran bisnismu dimulai.

Catatan: Pastikan untuk menyimpan username dan password dengan aman karena ini akan digunakan setiap kali kamu mengakses akun OSS.

3. Isi Data Pelaku Usaha

Di tahap ini, masukkan data pribadi kamu sebagai pelaku usaha. Apabila kamu adalah pemilik perseorangan, lengkapi informasi seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi. 

Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Informasi tambahan: Untuk pengusaha perorangan, pastikan NIK yang dimasukkan sudah sesuai dengan data di KTP. Apabila ada kesalahan, data kamu bisa tertunda atau gagal terverifikasi.

4. Pilih Bidang Usaha

Tentukan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis kamu. Gunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk memilih jenis usaha yang relevan. Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan izin apa saja yang dibutuhkan.

Catatan: Kode KBLI ini mengklasifikasikan bidang usaha berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan dan sangat penting untuk memastikan kamu memilih kode yang benar agar izin yang diterbitkan sesuai dengan kegiatan bisnis kamu. Kamu bisa mengecek daftar KBLI di situs resmi atau melalui menu pencarian di portal OSS.

5. Isi Detail Bidang Usaha

Tambahkan informasi rinci tentang usaha kamu. Jelaskan deskripsi usaha, lokasi bisnis, dan data tambahan lainnya. Pastikan semua informasi disampaikan dengan jelas dan lengkap agar mempermudah proses verifikasi.

Informasi tambahan: Pastikan untuk mencantumkan nama usaha yang sudah jelas karena ini akan digunakan dalam semua dokumen dan izin usaha kamu. Sebaiknya, kamu menggunakan nama usaha yang belum terdaftar atau serupa dengan usaha lain.

6. Masukkan Lokasi Usaha

Isi data lokasi bisnis kamu, termasuk alamat lengkap dan koordinat geografis. Langkah ini penting untuk memastikan usaha kamu memenuhi zonasi wilayah dan aturan setempat.

Catatan: Untuk usaha yang membutuhkan izin lingkungan, kamu akan diminta untuk mencantumkan dokumen terkait, seperti persetujuan dari pihak berwenang yang mengatur wilayah atau lingkungan usaha.

7. Lengkapi Data Produk atau Jasa

Tambahkan daftar produk atau jasa yang akan kamu tawarkan. Jangan lupa untuk memberikan deskripsi detail, termasuk spesifikasi produk, manfaat, dan target pasar. Informasi ini akan membantu pihak OSS memahami jenis usaha kamu.

Informasi tambahan: Pastikan untuk menyertakan produk atau jasa yang sesuai dengan bidang usaha yang kamu pilih pada tahap sebelumnya. Hal ini akan mempengaruhi jenis izin yang akan dikeluarkan.

8. Periksa Kembali Data yang Telah Dimasukkan

Sebelum melanjutkan, cek kembali seluruh data usaha yang telah kamu masukkan. Apakah semuanya sudah benar dan lengkap? Kalau ada yang perlu diperbaiki, lakukan revisi di tahap ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Catatan: Apabila data yang kamu masukkan salah atau tidak lengkap, pengajuan perizinan bisa ditunda atau bahkan ditolak. Jangan ragu untuk mengecek setiap bagian dan pastikan semuanya sudah sesuai dengan dokumen resmi yang kamu miliki.

9. Verifikasi Kegiatan Usaha berdasarkan KBLI

Pastikan semua kegiatan usaha yang akan kamu jalankan tercantum dalam daftar berdasarkan KBLI. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan sudah sesuai kebutuhan bisnis.

Informasi tambahan: Apabila ada kegiatan usaha yang belum tercantum dalam KBLI, kamu mungkin perlu memilih KBLI tambahan atau menghubungi pihak OSS untuk klarifikasi lebih lanjut.

10. Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (Jika Diperlukan)

Untuk jenis usaha tertentu, kamu mungkin harus melampirkan dokumen persetujuan lingkungan. Apabila usahamu membutuhkan ini, pastikan semua dokumen dilengkapi sesuai persyaratan agar proses berjalan lancar, ya, TemanKami!.

Catatan: Untuk usaha yang berada di kawasan dengan regulasi ketat atau yang berpotensi merusak lingkungan, dokumen persetujuan lingkungan ini sangat penting dan harus dipenuhi.

11. Setujui Pernyataan Mandiri

Bacalah pernyataan mandiri dengan saksama seksama. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa kamu sudah memahami dan mematuhi semua regulasi. Centang kotak persetujuan, jika sudah yakin dan siap melanjutkan.

Informasi tambahan: Perhatikan dengan saksama seksama setiap klausul dalam pernyataan mandiri, karena ini adalah pernyataan hukum yang menjamin usaha kamu mematuhi semua aturan yang berlaku.

12. Perizinan Berusaha Terbit

Setelah semua langkah selesai, sistem OSS akan memproses permohonan kamu. Ketiak semuanya lancar, kamu akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha kamu. Simpan NIB ini dengan baik karena akan sangat berguna untuk keperluan administrasi bisnis lainnya.

Catatan: Setelah mendapatkan NIB, kamu dapat melanjutkan untuk mengajukan izin lainnya, seperti izin lingkungan atau izin usaha khusus yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha kamu.Kalau TemanKami ingin tahu lebih lanjut tentang informasi yang disediakan AdaKami, kunjungi tautan berikut untuk informasi tambahan.