TemanKami yang baru bekerja mungkin membutuhkan informasi terkait cara bikin NPWP pribadi. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak dengan tujuan mempermudah administrasi perpajakan.
NPWP sering dibutuhkan, baik untuk urusan pajak, pengajuan kredit, pembukaan rekening bank, maupun keperluan administrasi lainnya. Nah, bikin NPWP pribadi bisa kamu lakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online lewat situs DJP.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
Sebelum bikin NPWP pribadi, pastikan kamu memenuhi syarat yang sesuai dengan status pekerjaan atau situasimu. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa cek artikel lengkap tentang Cara Membuat NPWP Pribadi di DJP.
1. Syarat Bikin NPWP untuk Karyawan atau Pekerja Kantoran
Kalau kamu kerja sebagai karyawan, baik di perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaantempat kamu bekerja atau Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
- Formulir Pengajuan NPWP yang bisa kamu isi di Kantor Pajak atau lewat portal DJP online.
2. Syarat Bikin NPWP Pribadi bagi Wiraswasta atau Pemilik Usaha
Buat kamu yang menjalankan usaha sendiri, ini persyaratan yang perlu disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor serta KITAS atau KITAP.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau bukti tagihan listrik yang menunjukkan lokasi usahamu.
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, menjelaskan bahwa kamu benar-benar memiliki usaha atau bekerja secara mandiri.
- Formulir Pengajuan NPWP yang bisa kamu ambil di KPP atau lewat situs resmi DJP.
3. Syarat Bikin NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Kalau kamu seorang wanita yang sudah menikah dan penghasilanmu lebih besar dari suami, kamu bisa mengajukan NPWP terpisah dengan syarat:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja.
- Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan yang disepakati oleh kalian berdua.
- Formulir Pengajuan NPWP yang bisa kamu isi di Kantor Pajak atau secara online.
Jangan lupa juga siapkan nomor telepon dan email aktif untuk verifikasi data saat pendaftaran!
Cara Bikin NPWP Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Untuk kamu yang ingin mendaftar langsung di kantor pajak, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti dari website KemenPAN RB.
1. Kunjungi KPP Terdekat
Temukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan alamat KTP kamu.
2. Ambil Tiket Antrean
Lakukan pengambilan tiket antrean di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) melalui laman kunjung.pajak.go.id.
3. Tunggu Panggilan
Datang langsung ke TPT KPP sesuai dengan waktu yang tertera pada tiket antreanmu. Petugas TPT akan memanggil kamu berdasarkan nomor antrean yang telah diambil.
4. Serahkan Dokumen
Datangi loket TPT dan serahkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan, seperti fotokopi KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
5. Verifikasi Data
Petugas TPT akan menerima formulir dan dokumen tersebut, lalu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian isian formulir serta kebenaran dokumen yang disampaikan. Mereka juga akan meneliti, apakah kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau perlu mendaftar baru.
6. Status Pendaftaran
Apabila kamu sudah terdaftar, petugas akan memberi tahu bahwa kamu cukup menggunakan NPWP yang sudah ada. Namun, jika masih perlu NPWP cabang untuk kepentingan tertentu, permohonan tetap dapat diproses.
7. Pengisian dan Penerbitan Dokumen
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, petugas akan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran, kemudian menerbitkan Bukti Pendaftaran Sementara (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan.
8. Pencetakan NPWP
Petugas akan merekam data pada aplikasi registrasi dan mencetak Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta EFIN/Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi. Semua dokumen tersebut akan disampaikan kepada kamu.
9. Proses Selesai
Dengan semua langkah tersebut, proses pendaftaran NPWP di KPP selesai. Kamu bisa mendapatkan informasi langsung dari petugas pajak yang dapat membuatmu lebih nyaman jika ada pertanyaan atau kebingungan yang ingin disampaikan.
Cara Bikin NPWP Pribadi secara Online
DJP juga menyediakan cara mudah untuk membuat NPWP secara online
melalui layanan e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya yang dikutip
dari artikel di
Pajakku.
- Kunjungi situs e-Registration DJP di ereg.pajak.go.id.
- Kalau kamu belum memiliki akun, silakan daftar dengan mengisi alamat email kamu dan klik ‘Daftar’.
- Periksa email yang digunakan dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
- Pilih status ‘Pusat’, jika kamu lajang. Untuk perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP dari suami, pilih ‘Cabang’.
- Lengkapi seluruh dokumen penting sesuai persyaratan. Pastikan untuk menyesuaikan klasifikasi status Wajib Pajak, apakah kamu menjalankan usaha atau tidak.
- Setelah mengisi semua formulir, klik tombol ‘Token’ atau kode rahasia yang ada di dashboard.
- Cek email kamu; jika token belum terkirim dalam 1 menit, klik tombol ‘Token’ lagi.
- Salin token dari email dan masuk kembali ke menu ‘Dashboard’.
- Klik ‘Kirim’ dan salin kode di kolom ‘Token’.
- Klik ‘Kirim Permohonan’.
Setelah mengirim, silakan cetak dokumen, tandatangani, dan satukan dengan kelengkapan lainnya. Kirimkan seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
Berkas bisa diserahkan langsung ke KPP atau melalui pos dengan pengiriman paling lambat 14 hari setelah dokumen dikirim secara elektronik.
Setelah mengirimkan dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran di aplikasi e-Registration.
Apabila status pendaftaranmumu ditolak, perbaiki data yang kurang lengkap. Setelah disetujui, kartu NPWP-mu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Setelah mengetahui informasi di atas, sekarang saatnya kamu memulai proses pembuatannya, TemanKami! Kalau kamu ingin tahu lebih lanjut tentang informasi yang disediakan AdaKami, kunjungi tautan berikut untuk informasi tambahan.