Lapor pajak online sekarang menjadi cara paling praktis buat memenuhi kewajiban tahunan sebagai Wajib Pajak di Indonesia. Bagi warga yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah kewajiban yang harus diselesaikan, baik Wajib Pajak pribadi dan badan usaha.
Dengan sistem e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id/account, prosesnya menjadi lebih mudah tanpa perlu antre di kantor pajak. Kamu hanya butuh EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan bukti potong pajak sebagai syarat utama. EFIN berfungsi sebagai kode khusus buat mengamankan proses pelaporan kamu sehingga memastikan semua data yang dikirim terenkripsi dan aman.
Pelaporan SPT ini berisi informasi penghasilan, pajak terutang, dan kewajiban lainnya. Dengan melaporkan SPT tahunan secara online, kamu juga bisa memantau apakah ada pajak yang lebih bayar atau justru kurang bayar.
Semuanya bisa disesuaikan dengan perhitungan di masa depan. Pastikan semua syarat sudah dipenuhi dengan benar agar laporannya lancar dan jangan sampai telat biar terhindar dari sanksi, ya, TemanKami!
Lapor Pajak Online Bisa Dimulai dengan Aktivasi EFIN Terlebih Dahulu
Sebelum kamu bisa mulai lapor pajak online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah aktivasi EFIN.
EFIN ini berfungsi sebagai identifikasi unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa semua pelaporan pajak yang kamu lakukan aman dan terverifikasi. Tanpa EFIN, kamu tak akan bisa akses fitur e-Filing di DJP Online untuk mengajukan SPT Tahunan.
. Dulu, selama pandemi, ada kebijakan yang membolehkan aktivasi EFIN secara online. Namun, saat ini kamu harus datang langsung ke kantor pajak untuk mengurusnya.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk aktivasi EFIN yang dikutip dari KlikPajak.
- Kirim permohonan aktivasi EFIN ke surel resmi kantor pajak tempat kamu terdaftar. Sertakan dokumen Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN.
- Untuk wajib pajak orang pribadi, berikut data yang perlu kamu sertakan:
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat terdaftar
- Alamat email
- Nomor telepon
- Untuk wajib pajak badan, data yang perlu disiapkan:
- NPWP
- Nama
- Alamat email yang terdaftar di DJP Online
- Nomor telepon yang terdaftar di DJP Online
- EFIN salah satu pengurus yang ada di SPT Tahunan PPh Badan
- Nomor ponsel yang mengajukan
- Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
- Pastikan bahwa satu surel hanya digunakan untuk satu permohonan EFIN.
- Sertakan juga swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP untuk verifikasi.
- Setelah itu, petugas di kantor pajak akan melakukan pengecekan data yang kamu berikan dengan data di sistem mereka.
- Apabila semua data sudah sesuai, mereka akan mengirimkan pemberitahuan EFIN ke alamat surel kamu dalam format PDF.
- Untuk mendapatkan formulir permohonan EFIN, kamu bisa mengunduhnya di sini.
- Daftar alamat email dan nomor telepon kantor pajak bisa kamu lihat di sini.
- Apabila kamu memilih untuk datang ke kantor pajak, pastikan mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu melalui sini.
Syarat Lapor Pajak Online
Mau lapor pajak online? Sebelum mulai, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat penting ini agar semua prosesnya berjalan mulus. Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan, baik untuk individu maupun badan.
Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Untuk kamu yang merupakan wajib pajak orang pribadi, berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- Bukti Potong Pajak. Kumpulkan bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari tempat kamu bekerja. Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa pajak sudah dipotong dari penghasilanmu.
- Nomor EFIN. Pastikan kamu sudah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Tanpa EFIN, proses pelaporan online tidak akan bisa dilakukan.
- NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus sudah terdaftar dan aktif. NPWP ini adalah identitas utama dalam sistem perpajakan.
- Akun DJP Online. Buat dan aktifkan akun di DJP Online. Akun ini memungkinkanmu untuk mengakses fitur pelaporan secara elektronik.
- Bukti Pemotongan Lainnya. Jika ada penghasilan lain, siapkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang relevan. Hal ini akan membantu dalam menghitung pajak yang terutang.
- Data Tambahan. Persiapkan informasi tambahan, seperti daftar harta, kewajiban (utang), dan data terkait lainnya yang diperlukan dalam pelaporan pajak.
Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Apabila kamu termasuk Wajib Pajak Badan, berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- NPWP Badan. Pastikan NPWP badan masih aktif dan terdaftar dengan baik.
- EFIN Badan. EFIN juga harus aktif untuk badan agar dapat melakukan pelaporan secara online.
- Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771. Isi dan lengkapi formulir ini sesuai ketentuan yang berlaku.
- Laporan Keuangan. Siapkan hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dalam format PDF. Dokumen ini penting untuk validasi pelaporan pajak.
- SPT Masa PPh Badan. Lampirkan SPT Masa PPh Badan untuk periode pajak yang relevan dari Januari hingga Desember.
- Bukti Pembayaran Pajak. Apabila ada pajak yang kurang bayar, siapkan bukti pembayaran, seperti Surat Setoran Pajak (SSP).
Cara Lapor Pajak Online di www.pajak.go.id dan Tahapannya
Melaporkan SPT tahunan secara online kini menjadi lebih mudah. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk melapor pajak melalui situs resmi DJP:
1. Masuk ke Situs DJP Online
Akses situs djponline.pajak.go.id di browser kamu.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan yang muncul di layar. Klik tombol “Log in” untuk masuk ke akun kamu.
3. Memilih Layanan e-Filing
Setelah log in, klik pilihan “Lapor” di menu utama. Pilih layanan “e-Filing” untuk memulai proses pelaporan.
4. Membuat SPT
Temukan menu “Buat SPT” yang terletak di bagian atas halaman. Kamu akan dihadapkan pada pertanyaan mengenai status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang tepat.
5. Pilih Formulir SPT
Ada tiga pilihan formulir:
- dengan bentuk formulir,
- dengan panduan,
- dan dengan meng-upload SPT yang sudah ada.
Pilihlah satu di antara pilihan di atas yang paling sesuai kebutuhan kamu, ya, TemanKami!
6. Isi Data SPT
Isikan tahun pajak (misalnya, pilih “2023”) dan status SPT (normal). Klik “Langkah Selanjutnya” untuk melanjutkan.
7. Isi Data Sesuai Bukti Potong
Masukkan data SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang kamu terima dari perusahaan. Ikuti semua langkah sesuai panduan yang diberikan di e-Filling.
8. Ringkasan dan Kode Verifikasi
Setelah semua data terisi, kamu akan melihat ringkasan SPT. Dapatkan kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”. Kode ini akan dikirimkan ke nomor telepon atau email yang terdaftar.
9. Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi yang kamu terima dan klik “Kirim SPT”. SPT kamu akan terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan SPT akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
10. Simpan Bukti Pelaporan
Pastikan kamu menyimpan bukti pelaporan SPT yang dikirim melalui email sebagai arsip untuk keperluan mendatang.
Sanksi Tidak Lapor Pajak
Sanksi pajak adalah konsekuensi yang akan diterima ketika seseorang tidak melapor pajak sesuai aturan. Melaporkan pajak tepat waktu itu penting, bukan hanya menjaga kepatuhan, melainkan juga untuk mendukung pembangunan negara.
Kalau ada yang terlambat melapor, sanksi administratif berupa denda bisa dikenakan dan jumlahnya bisa antara 100% hingga 400% dari pajak yang terutang. Besaran denda ini tergantung pada seberapa lama keterlambatannya dan seberapa besar pajak yang belum dilaporkan.
Selain denda, ada juga sanksi pidana bagi mereka yang sengaja tidak melapor pajak. Hal ini bisa menjadi denda yang sama, tetapi ada kemungkinan juga dikenakan hukuman penjara. Penjara adalah konsekuensi serius, terutama bagi orang yang berusaha menghindari kewajiban pajak.
Keterlambatan dalam melapor pajak bisa mengakibatkan kerugian, seperti kehilangan hak untuk mendapatkan pengembalian pajak, jika ada kelebihan bayar. Selain itu, reputasi individu atau perusahaan di mata pemerintah dan publik juga bisa rusak.
Melapor pajak itu penting bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga ada manfaatnya, seperti akses ke pengembalian pajak dan kontribusi terhadap infrastruktur serta layanan publik. Jadi, penting untuk tetap patuh dan melapor pajak tepat waktu agar terhindar dari masalah.
Menghindari kewajiban ini bisa berujung pada sanksi berat, baik dalam hal finansial maupun hukum. Pastikan untuk selalu melaporkan pajak sesuai ketentuan agar tidak terkena masalah di kemudian hari, ya, TemanKami! Demikian informasi lapor pajak online untuk TemanKami ketahui. Untuk tips keuangan dan informasi lainnya, kamu bisa temukan di sini ya!