Perkembangan industri keuangan digital memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai produk jasa keuangan, salah satunya peer to peer lending atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol). Menurut data dari OJK, akumulasi jumlah peminjam sepanjang tahun 2021 adalah sebanyak 29,69 juta peminjam. Namun, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan pertumbuhan ini  dengan membuat pinjol ilegal atau berpura pura menjadi peer-to-peer lending legal demi keuntungan pribadi. Hal itu dibuktikan dengan data dari OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 4.352 situs dan aplikasi pinjol illegal sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022.

Polemik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia pun masih menjadi PR besar bagi kita semua. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan literasi di berbagai lapisan masyarakat. Namun sayang iming-iming promo bombastis dan himpitan kebutuhan dana masih menjadi pemicu masyarakat dalam mengabaikan informasi dan tanggung jawab dasar sehingga kurang dapat berpikir logis dan gegabah dalam mengambil keputusan.

CNBC Indonesia sempat mewawancarai CEO AdaKami – Bernardino Moningka Vega Jr. dalam sebuah liputan mengenai tipu muslihat pinjol illegal. Dalam wawancara tersebut, pria yang akrab disapa Dino ini memaparkan perbedaan signifikan antara pinjol ilegal dan Fintech Lending yang berizin OJK. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari besaran bunga pinjaman, izin pengambilan data, dan cara penagihan utang atau pinjaman.

“Kalau legal, tingkat bunganya maksimum 0,4%. Kalau ilegal, dia bisa lebih dari itu. Jadi kalau misalnya seorang user itu melihat pengurus usulannya lebih dari 0,4% bunga, itu sudah bisa ditandakan sebagai ilegal.” Jelas Bernardino Moningka Vega Jr. selaku CEO Adakami. Adapun perbedaan dari segi izin pengambilan data dan cara penagihan utang atau pinjaman yang dapat kamu simak melalui link berikut: https://lnkd.in/g6k42BYZ

Referensi:

  • CNBC Indonesia. (2022, Januari 20). OJK Sebut Nasabah Pinjol di RI Nyaris 30 Juta Orang. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220120104823-17-308966/ojk-sebut-nasabah-pinjol-di-ri-nyaris-30-juta-orang
  • OJK. (2022, November 10). Satgas Waspada Investasi Blokir Sembilan Entitas Investasi Tanpa Izin, 88 Pinjaman Online Tanpa Izin Dan 77 Pergadaian Swasta Tanpa Izin. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Blokir-Sembilan-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin,-88-Pinjaman-Online-Tanpa-Izin-Dan-77-Pergadaian.aspx