source: freepik.com

Adakami.id- Istilah peer to peer (P2P) lending masih tampak asing di sebagian telinga masyarakat. Istilah ini lahir setelah munculnya berbagai start up di bidang finansial atau yang dikenal dengan Fintech (Financial Technology). Tentu saja perkembangan teknologi di bidang finansial ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan segala sesuatu dengan lebih mudah dan cepat.

Pada Februari 2023, diketahui terdapat 102 Penyelenggara P2P yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Platform P2P lending memudahkan masyarakat dan pelaku bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses keuangan.

Namun tidak banyak orang yang mengerti apa itu makna P2P lending. Berikut penjelasan selengkapnya!

Apa itu Fintech P2P Lending?

Berdasarkan peraturan OJK No. 10 /POJK.05/2022, Fintech lending atau P2P lending adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima peminjam) dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet dan . Selain itu, lewat P2P lending, debitur dapat mengajukan kredit lebih cepat dengan prasyarat lebih mudah dibandingkan dengan meminjam dari lembaga keuangan konvensional. Dalam bahasa yang lebih awam Fintech P2P Lending juga dikenal sebagai Pinjaman Online / Kredit Digital.

Lalu, bagaimana cara kerja fintech P2P lending, berikut penjelasannya.

Penyelenggara Fintech P2P Lending  bertugas sebagai penghubung antara kreditur dan debitur.  PenyelenggaraP2P lending wajib melakukan analisis kredit, dan menilai tingkat resiko peminjam lewat dokumen dan persyaratan yang telah dianalisis sesuai dengan kontrak yangtelah disepakati dan ditanda tangan oleh debitur dan kreditur. Maka dari itu, Penyelenggara fintech P2P lending juga memegang tanggung jawab dalam melakukan penagihan.

Debitur atau penerima peminjam, perlu mencantumkan informasi data pribadi yang akan dijadikan dasar dalam proses penilaian resiko dan kesehatan kredit. Hal ini menjadi penting dengan mempertimbangkan bahwa kreditur juga memiliki kriteria kredit yang ingin mereka biayai. Pada umumnya kreditur  bisa berbentuk institusi atau perusahaan termasuk perbankan. Namun pada beberapa Penyelenggara fintech P2P lending ada juga yang memungkinkan kreditur perorangan dapat melakukan pendanaan.

Seluruh proses dilakukan didalam aplikasi Penyelenggara fintech P2P lending yang didukung oleh teknologi artificial intelligence yang mampu mengenali dan memproses seluruh data dan verifikasi dalam waktu yang relative cukup singkat.  

Nah, dengan ekosistem ini memungkinkan P2P lending untuk memudahkan debitur untuk mengakses kebutuhan keuangan. Selain itu proses pengajuan kredit lebih sederhana, lebih cepat, dan bebas agunan. Namun jangan lupa ya untuk menjadipeminjamyang bertanggung jawab dengan menjadi peminjam yang mengembalikan uang tepat waktu.

(*)

By F