Sejak November 2020 kemarin, BPJS Kesehatan cukup aktif melakukan ‘pembersihan’ untuk para peserta yang bermasalah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, sehingga kamu bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih maksimal.

Dalam keterangannya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan jika cleansing ini berlaku khusus untuk anggota keluarga yang masuk kategori Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara, seperti Prajurit TNI, anggota Kepolisian, ASN serta pensiunan.

Keputusan pembersihan data BPJS Kesehatan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan (dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018 dan Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

Lebih lanjut lagi, Iqbal menjelaskan jika cleansing akan diberikan kepada peserta yang memiliki data bermasalah, terutama yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Cleansing ini berupa pembekuan akun BPJS untuk sementara.

Masih Bisa Diaktifkan Kembali

Tapi jangan khawatir, meski keanggotaan BPJS Kesehatan kamu dibekukan, Iqbal menegaskan jika keanggotaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali. Tentu saja dengan melakukan pembaruan data NIK dan melengkapi data yang sebelumnya belum diberikan.

Untuk melakukan pembaharuan NIK sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara, yang paling mudah dengan cara menghubungi kanal pelayanan administrasi lewat aplikasi Whatsapp. Jangan lupa, lampirkan juga Foto Kartu Keluarga, KTP, dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) milikmu.

Selain itu, dilansir CNBC Indonesia, ada beberapa cara lainnya untuk bisa mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS kamu yang dibekukan, diantaranya adalah.

  1. Menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa), kemudian pilih menu pengaktifan kembali kartu.
  2. Kamu bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan yang diblokir lewat petugas BPJS SATU yang berada di rumah sakit.
  3. Kamu bisa menghubungi call centre BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, kemudian tambahkan data yang sebelumnya belum dilengkapi.

Sebagai catatan, pembekuan sementara ini tidak mengurangi hak kamu mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang selama ini diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Hanya saja kamu harus segera melengkapi data yang kurang untuk mendapat pelayanan yang lebih maksimal.

Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan

Untuk memastikan kartu peserta BPJS Kesehatan kamu tidak dibekukan, jangan lupa untuk melakukan pengecekan kesehatan. Cara melakukan pengecekan ini sangat mudah, kamu mengunjungi situs BPJS Kesehatan maupun aplikasi.

Berikut merupakan cara mengecek status BPJS Kesehatan lewat website.

  1. Kunjungi alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking, dan  isi kolom yang tersedia di halaman tersebut sesuai dengan data diri.
  2. Lengkapi semua data yang dibutuhkan, mulai dari tanggal lahir, nomor kartu BPJS, sampai angka validasi muncul di layar.
  3. Setelah itu klik menu Cek, dan informasi lengkap terkait status keanggotaan kamu pun muncul.
  4. Selain itu, di bagian bawah kamu pun akan mendapatkan tampilan daftar tagihan dan tanggal iuran yang harus dibayarkan per bulannya.

Sementara untuk mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan lewat smartphone, kamu bisa mendownload aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Play Store dan Apple Store, setelah itu login dengan memasukkan nomor BPJS atau email.

Setelah itu, kamu bisa melihat daftar informasi yang dibutuhkan, termasuk status keanggotaan BPJS Kesehatan dan iuran yang harus dibayarkan. Gimana, mudah bukan?