NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang berpenghasilan. Dengan memiliki NPWP, kamu secara tidak langsung telah telah ikut serta dalam program pembangunan negara lewat pembayaran pajak.

Tidak hanya itu, NPWP pun kini dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi saat kamu akan mendapatkan pelayanan umum, mengajukan KPR, bahkan saat akan melamar pekerjaan. Karena fungsinya yang sangat vital, kini memiliki NPWP sama pentingnya dengan memiliki KTP atau SIM.

Karena masuk sebagai kelengkapan administrasi yang sangat penting, maka wajib untuk memastikan NPWP kita tidak dibekukan. Nah jika kamu punya NPWP tapi nggak pernah menggunakannya, coba cek statusnya. Nggak perlu datang ke kantor pajak, cek online saja. Mudah kok!

Berikut merupakan cara mengecek status NPWP kita secara online dengan menggunakan aplikasi smartphone.

  1. Download dan instal Aplikasi DJP di Play Store atau App Store, kemudian masukan akun yang sama saat kamu mendaftar.
  2. Setelah berhasil login, buka dashboard di aplikasi DJP dan kamu pun akan menemukan nomor NPWP dan identitas yang digunakan saat membuat NPWP.
  3. Nah dari sini saja sudah terlihat jika nomor NPWP berstatus aktif, maka NPWP kamu masih berlaku alias akti.
  4. Jika ada keterangan tidak dikenali, maka NPWP kamu tidak aktif. Untuk mengaktifkannya, kamu bisa langsung datang ke kantor pajak.

Selain dengan menggunakan aplikasi DJP, kamu bisa mengecek NPWP dengan melalui website resmi Dirjen Pajak. Caranya mudah, kunjungi situs ereg.pajak.go.id, kemudian isi kolom NPWP secara lengkap dan benar sesuai dengan yang tertera di kartu tersebut.

Jika nomor NPWP masih aktif, maka kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Tapi jika tidak muncul, ini artinya NPWP kamu sudah dibekukan dan harus segera mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mengaktifkannya kembali.

Cek NPWP Lewat Kring Pajak (1500200)

Selain lewat jalur online, kamu bisa melakukan pengecekan NPWP lewat telepon. Caranya mudah, kamu tinggal hubungi saja nomor layanan 1500200, setelah itu sampaikan kebutuhanmu. Jangan lupa, pastikan kamu sedang memegang NPWP, dan berikan informasi secara detail.

Perlu diingat, layanan Kring Pajak ini hanya beroperasi sesuai jam kerja, yakni mulai dari jam 08:00 WIB sampai dengan jam 16:00 WIB.

Selain cara di atas, kamu bisa mengecek NPWP lewat email. Untuk langkah yang satu ini, kamu nggak perlu cara khusus, cukup kirimkan email dan nomor NPWP kamu ke pengaduan@pajak.go.id. Jangan lupa lampirkan juga hasil scan dari NPWP, dan jelaskan keluhanmu di badan email.

Ingat, warga yang baik taat pajak. Meskipun hasilnya selalu nihil, jangan lupa untuk selalu membuat laporan penghasilan setiap tahun agar NPWP kamu tetap hidup. Selain itu, membuat laporan pajak pun punya banyak manfaat, diantaranya membantu kamu mengelola keuangan.

Jangan khawatir, sekarang kamu nggak perlu repot-repot mengantri di kantor pajak hanya untuk membayar atau membuat laporan tahunan. Cukup laporkan saja penghasilanmu lewat Aplikasi e-Filing, atau bisa juga langsung lewat website DJP Online.