Sektor pajak memegang peran penting dalam meningkatkan pendapatan negara. Di Indonesia sendiri,ada beberapa jenis pajak yang wajib kamu bayar, salah satunya adalah pajak penghasilan yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Untuk mendapatkan pelayanan pajak, kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat, atau bisa juga melakukan pembayaran secara online. Caranya mudah, ikuti saja panduannya berikut ini.

Dapatkan e-FIN

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk bisa melakukan pembayaran pajak via online adalah dengan mendapatkan e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Untuk mendapatkannya, kamu harus mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan membuat e-FIN pajak, diantaranya :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau kamu belum punya NPWP, bisa meminta ke kantor tempat kamu bekerja, atau bisa sekalian membuatnya di kantor pelayanan pajak.
  3. Selanjutnya isi formulir e-FIN. Jika kamu mengalami kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di sana. Kalau dibutuhkan, minta mereka untuk membimbing kamu.

Setelah itu kamu akan diberikan link aktivasi e-FIN lewat email. Simpan nomor e-FIN ini baik-baik karena sangat berguna ketika kamu membuat akun DJP Online saat akan melakukan pembayaran atau pelaporan pajak via online.

Membuat Akun DJP Online

Setelah mendapatkan e-FIN, kini saatnya kamu membuat akun DJP Online. Jangan lupa, sebelum membuat akun kamu harus menyiapkan NPWP dan kode e-FIN yang sudah dibuat sebelumnya. Berikut merupakan langkah membuat akun DJP Online.

  1. Buka halaman pajak.go.id/registrasi, kemudian masukkan nomor NPWP dan e-FIN yang tadi sudah disiapkan. Ingat ya, nomor NPWP ditulis tanpa tanda setrip.
  2. Isi kode keamanan dan klik Verifikasi. Setelah sukses, kamu bisa memasukkan identitas lainnya, seperti nomor telepon, email, dan password.
  3. Cek email yang tadi kamu daftarkan. Untuk mengaktifkan akun, kamu tinggal mengklik tautan yang ditemukan dalam email tersebut.

Selamat, kini kamu sudah punya akun DJP Online. Langkah selanjutnya, kamu bisa login dengan menggunakan akun tadi untuk kemudian membuat lapor SPT Online (e-Filing) atau membayar pajak Online (e-Billing).

Cara Bayar Pajak Online

Kita asumsikan kamu sudah login ke akun DJP Online. Jika belum selesai membuat akunnya, pastikan selesaikan terlebih dulu karena bagaimanapun juga, kamu tidak akan bisa membuat laporan pajak, atau membayar pajak via online tanpa akun DJP.

Berikut merupakan cara membayar pajak via Online dengan akun DJP Online.

  1. Pilih menu e-Billing, kemudian pilih menu Isi SSE. Selanjutnya, isi kolom yang disediakan dengan benar.
  2. Langkah selanjutnya kamu bisa mengisi data Surat Setoran Elektronik (SSE) seperti biasa, sama seperti ketika kamu membayar pajak di kantor pajak.
  3. Setelah selesai, kamu tinggal kli di bagian pilihan Kode Billing, kemudian Klik Cetak Kode Billing.
  4. Setelah Kode Billing berhasil kamu dapatkan, kini tinggal setorkan pajak kamu lewat Bank atau ATM, atau bisa juga menggunakan Internet Banking.

Bagaimana, mudah bukan? Dengan segala kemudahan tersebut, kini sudah nggak jaman lagi nunggak pajak, atau malas lapor SPT dengan alasan tidak sempat ke kantor pajak atau malas karena antriannya terlalu panjang. Semuanya bisa diselesaikan dari rumah, bahkan bisa sambil rebahan.