Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program publik strategis yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga kerja. Program ini diselenggarakan dengan mekanisme asuransi sosial.

Menariknya, BPJS Ketenagakerjaan punya program JHT atau Jaminan Hari Tua yang bisa kamu cairkan jika sudah berusia 56 tahun. Selain itu, kamu pun bisa mencairkan dana tersebut jika mengalami kecelakaan dan kondisi tertentu.

Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibagi jadi beberapa kriteria, yakni 10%, 30% dan 100%. Berikut merupakan syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. Pencairan 10 persen dan 30 persen
  2. Minimalnya kamu sudah bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, dan kamu masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga dengan kartu Jamsostek yang asli.
  4. Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya dengan menunjukkan yang asli.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang asli.
  6. Buku rekening tabungan.
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja langsung dari perusahaan.

Khusus untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan  30%, kamu wajib menyertakan syarat tambahan berupa dokumen perumahan.

  • Pencairan 100%
  • Sudah berhenti bekerja dari perusahaan, baik karena PHK, habis kontrak atau karena resign.
  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga dengan kartu Jamsostek yang asli.
  • Fotokopi surat keterangan sudah berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja.
  • Fotokopi identitas diri, baik KTP, Paspor atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pas foto 3×4 dan 4×6 rangkap empat.

Untuk mencairkan dana tersebut, kamu bisa melakukannya dengan dua cara. Pertama, secara manual. Caranya, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, atau yang kedua secara online dengan memanfaatkan fitur e-Klaim.

Berikut merupakan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat e-Klaim.

  1. Kunjungi website https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/, kemudian isi data diri. Ingat, harus lengkap dan sesuai dengan identitas diri kamu.
  2. Setelah semuanya lengkap, cek kembali kelengkapan isi formulir tersebut. Jika sudah yakin data yang ditampilkan sudah sesuai, masukkan kode verifikasi
  3. Scan semua persyaratan yang diminta (sama seperti syarat di atas), kemudian upload.
  4. Tunggu konfirmasi langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya konfirmasi akan datang lewat email dan memakan waktu paling lama 1×24 jam.
  5. Setelah semuanya persyaratan terpenuhi, kamu akan diminta datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa fotokopi dan dokumen asli dari persyaratan di atas.
  6. Selanjutnya kamu tinggal menunggu proses transfer saldo saja. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.

Cara lainnya mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online bisa juga dilakukan lewat alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Layanan ini mulai tersedia sejak 23 Maret 2020 dan sudah bisa diakses sejak jam 06.00 WIB. Mudah bukan?