Di era digital seperti saat ini, segala bentuk informasi begitu mudah untuk didapatkan oleh siapa saja. Berbagai isu seputar perbankan pun tak luput untuk menghiasi lini massa sosial media. Beberapa hal yang kerap menjadi sorotan netizen adalah mengenai pinjaman online illegal.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan kerap membuat orang-orang mudah tergiur untuk meminjam tanpa memperhatikan apakah fintech tersebut legal atau tidak.
Ragam pengalaman dengan berbagai macam jenis pinjaman online pun bertebaran. Bahkan tidak sedikit yang berbagi cerita pengalaman tidak menyenangkan dengan perusahaan peminjam online.
Dari pengalaman orang lain, tentu kamu harus ekstra hati-hati ya. Sebagai calon pengguna, kamu harus lebih jeli memilih pinjaman online mana yang aman lagi terpercaya. Hal ini tentu dikarenakan begitu banyaknya pinjaman online ilegal beredar di Indonesia. Jangan sampai salah pilih ya, berikut ciri-ciri aplikasi pinjaman online bodong untuk kamu hindari. Simak beberapa ulasan berikut ini.
Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal yang Harus Diketahui
Jika menelusuri dunia maya, kamu akan menemukan banyak perusahaan yang menawarkan pinjaman online cepat cair, aman, dan berbunga rendah. Jangan terburu nafsu, kamu harus tetap jeli memilih mana pinjaman online yang legal dan yang ilegal. Berikut ciri-ciri perusahaan pinjaman online ilegal yang berbahaya, diantaranya seperti:
- Aplikasi Tidak Ada di Play Store
Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki website, sehingga sedikit sekali informasi yang diberikan. Jadi sebelum kamu menginstal aplikasi pinjaman online di Play Store atau App Store, baiknya kamu cek terlebih dahulu apakah tersedia website resminya atau tidak.
Hati-hati jika pemberi pinjaman hanya mengirimkan alamat websitenya melalui pesan Whatsapp atau via SMS. Cara tersebut perlu untuk dicurigai karena bisa menjadi celah physing. Jika sudah terinstal, aplikasi tersebut bisa saja mengakses data pribadi kamu sebagai peminjam. Ibaratnya ponsel kamu di hack. Semua data diri, kontak bahkan foto bisa diakses. Data-data itu nantinya akan dipakai untuk alat mengancam nasabah saat penagihan.
Kamu perlu curiga, jika sudah seperti ini dan pastikan untuk mau mengecek ulang setiap informasi yang diterima, karena saat ini era nya keterbukaan informasi, jadi jangan sampai karena malah untuk mengkroscek, kamu akhirnya terjebak pinjaman online ilegal.
Praktik nakal seperti ini juga sudah bukan rahasia lagi. Bayangkan saja jika seluruh daftar kontak di ponsel kamu dihubung-hubungkan dengan uang yang kamu pinjam. Tak ayal banyak korban pinjaman online ilegal ini melaporkan ke kantor polisi karena merasa terganggu dan dipermalukan.
- Alamat Kantor dan Informasi Perusahaan Tidak Jelas
Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka, termasuk di dalamnya bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai.
Identitas dan alamat kantor yang jelas merupakan aturan agar perusahaan itu juga mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga mau meminjam ke pinjaman online tersebut. Perusahaan yang tidak mencantumkan identitasnya dengan lengkap dan jelas mesti diwaspadai.
- Terlalu Mudah Disetujui
Bila persetujuan pinjaman terlalu mudah juga bisa termasuk ke dalam ciri yang ketiga. Perusahaan pinjaman online yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman.
- Bunga Pinjaman Sangat Tinggi
Jika kamu ingin pinjam uang online, perhatikan bunga pinjaman yang ditawarkan. Apakah bunganya masuk akal? Apakah kamu sanggup membayar cicilan dan bunga tersebut? OJK menetapkan fintech hanya boleh memberikan bunga maksimal 0,8% per hari.
Jika diakumulasi, bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam tidak boleh lebih dari 100% nilai pinjaman. Jadi, apakah bunga pinjaman yang harus kamu bayar sudah sesuai dengan ketentuan dari OJK tersebut? Jika kamu harus membayar lebih besar dari ketentuan OJK, fintech tempat kamu mendapatkan pinjaman bisa jadi ilegal.
- Denda Keterlambatan
Ciri yang terakhir ialah, denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas. Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai.
- Tak ada Ijin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Ciri keenam ialah tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi. Menghadapi situasi saat ini, OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi.
- Tak Terdaftar di AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama)
Ciri yang ketujuh, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI di www.afpi.co.id.
- Bisa Mengakses Data Pribadi di Ponsel
Otoritas Jasa Keuangan berusaha untuk melindungi data para peminjam di perusahaan fintech. Oleh karena itu, fintech hanya boleh mengakses tiga fitur dari ponsel pelanggan. Tiga fitur ini adalah “CAMILAN”, yaitu camera, microphone, dan location dari aplikasi pengguna.
Saat ini, OJK telah menerapkan adanya sistem tanda tangan digital untuk semua pengguna aplikasi fintech. Jika aplikasi yang kamu gunakan tidak meminta kamu untuk membubuhkan tanda tangan digital, bisa jadi aplikasi tersebut ilegal.
Di samping itu, OJK melarang perusahaan mengakses dan menyebarluaskan data pribadi penggunanya. Data pribadi tersebut termasuk daftar kontak di ponsel pengguna. Pinjaman online ilegal juga dapat dideteksi dari standar keamanan yang rendah.
Demikian ulasan mengenai fintech yang illegal untuk kamu hindari. Kamu bisa jadikan penjelasan diatas sebagai acuan ketika kamu ingin melakukan pinjaman secara online.