Terdapat program utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Dari beberapa program tersebut peserta dapat mengambil klaim sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, ketahui penjelasan mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memenuhi syarat klaim BPJS Kesehatan maka peserta harus memenuhi salah satu kondisi berikut ini;
- Peserta meninggal dunia (JKM)
- Peserta mengalami cacat total (JKK)
- Peserta mengundurkan diri atau berhenti bekerja
- Peserta di PHK dan tidak bekerja kembali
- Peserta pindah ke luar negeri dan tidak kembali ke Indonesia
- Pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja namun ingin mencairkan JHT sebelum diterima di perusahaan lain atau sebelum perusahaan baru mendaftarkan kembali peserta JHT Kamu.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Kamu bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun atau sebelum memasuki masa pensiun. Pencairan dana bisa dilakukan setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Untuk mencairkan dana JHT tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Buku tabungan dan fotokopinya di bagian data pemilik tabungan
- KTP Asli dan fotokopinya (Dapat menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil)
- Kartu Keluarga Asli dan fotokopinya
- Formulir pengajuan JHT yang sudah terisi dengan lengkap
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopinya
- NPWP Asli dan fotokopinya (Untuk nilai JHT di atas Rp50 Juta)
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta mengundurkan diri atau di PHK (Surat Paklaring)
- Tidak memiliki tunggakan iuran JHT.
Ada Empat Cara Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Pada prinsipnya untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui e-klaim maupun melalui aplikasi BPJSTK Mobile tidak berbeda jauh. Setelah melengkapi syarat dan dokumen, Kamu tinggal menunggu jadwal verifikasi data ke kantor BPJSTK terdekat.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs (E-Klaim)
- Membuat akun di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Verifikasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui e-mail
- Setelah aktif, login kembali ke situs BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu e-Klaim JHT
- Mengisi formulir klaim elektronik dengan lengkap serta menyebutkan alasan klaim
- Menyiapkan syarat dan dokumen
- Menunggu jadwal dari petugas untuk datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih untuk validasi data
- Validasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa syarat dokumen pencairan
- Menunggu pencairan dana JHT dengan waktu kurang lebih 10 hari kerja.
Cara Membuat Akun di situs BPJS Ketenagakerjaan
- Membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Mengisi nomor KPJ Aktif, jumlahnya hanya 11 digit (Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
- Melengkapi data diri seperti Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone dan alamat E-mail
- Memasukkan kode keamanan yang tertera, kemudian submit data
- Pendaftaran dinyatakan berhasil setelah mendapatkan email balasan berupa kode aktivasi.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Situs Antrean Online
- Buka situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data lengkap sesuai dengan formulir antrean yang tertera
- Pilih wilayah dan cabang pelayanan paling dekat dengan tempat tinggal Kamu
- Tentukan tanggal kedatangan sesuai dengan jadwal yang tersedia
- Setelah selesai klik simpan untuk mendapatkan kode booking
- Validasi data dan dokumen sesuai dengan jadwal yang didapatkan
- Datangnya 30 menit sebelum jadwal yang ditetapkan
- Bawalah berkas persyaratan secara lengkap
- Menunggu panggilan untuk wawancara
- Setelah selesai, menunggu proses pencairan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Langsung
- Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT (F5)
- Menyerahkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan
- Proses wawancara.
Menunggu proses pencairan sesuai jadwal yang sudah diinformasikan
Pada dasarnya proses klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu rumit dan mudah untuk dilakukan sendiri. Petugas akan memberitahukan apakah berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap atau belum. Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menginformasikan dan memberikan waktu bagi peserta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Ketentuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JHT
Program JHT bisa diambil dengan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 dengan persyaratan berikut ini:
- Peserta dapat mengambil maksimal 10% dari saldo untuk persiapan pensiun
- Peserta dapat mengambil maksimal 30% dari saldo untuk pengadaan perumahan
- Peserta hanya boleh memilih salah satu skema pengambilan JHT antara skema 10% atau skema 30%. Dengan kata lain tidak bisa sekaligus diambil secara bersamaan.
- Pencairan atau pengambilan saldo JHT tidak bisa diwakilkan kecuali peserta meninggal dunia.
Dengan menggunakan sistem e-klaim prosesnya jadi lebih mudah sehingga Kamu hanya tinggal menunggu jadwal kepastian untuk validasi data dan berkas saja. Selebihnya bisa dilakukan di rumah dan menunggu proses pencairan dana setelah menjalani seluruh prosesnya dengan lengkap.