Ketahuilah bahwa seorang pelaku usaha maupun badan usaha yang ada di suatu negara manapun akan dikenakan pajak terhadap negara. Hal tersebut juga berlaku di Indonesia, para pelaku usaha yang bergerak secara individu ataupun kelompok juga harus tunduk terhadap aturan perpajakan. Oleh karena itu, seorang pengusaha harus tahu jenis faktur pajak yang berlaku di Indonesia.

Sebagai pengusaha tentu saja kita tidak boleh mengabaikan tentang perpajakan, kini banyak pengusaha yang banyak terjerat masalah pajak hingga masuk ke penjara. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik disarankan untuk mengenal berbagai jenis faktur pajak. Jangan lupa pula untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin sesuai dengan tarif yang ditentukan.

Apa itu Faktur Pajak?

Salah satu kewajiban perpajakan yakni pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk membayar PPN ini dibutuhkan sebuah bukti yang bernama faktur pajak.

Jadi faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sebagai contoh, misalnya perusahaan Kamu sudah PKP maka pada saat menjual barang atau jasa, perusahaan Kamu harus menerbitkan ‘faktur pajak’ sebagai tanda bukti bahwa perusahaan Kamu sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli produk atau jasa kena pajak.

Kenali Pengertian PKP

PKP merupakan bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan atau JKP yang dikenai pajak pertambahan nilai. Untuk menjadi PKP, Kamu juga harus dikukuhkan oleh DJP dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui juga untuk barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan harganya sudah ditambah dengan pajak jadi harga akhirnya adalah harga pokok ditambah pajak. Selain itu, tidak semua barang/jasa merupakan barang/jasa kena pajak karena BKP dan JKP sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk melihat secara detail tentang apa yang masuk dan tidak termasuk BKP dan JKP Kamu dapat melihat Pasal 4 UU PPN.

Jenis–Jenis Faktur Pajak

Setelah mengetahui tentang faktur pajak, kini Kamu juga perlu mengerti tentang jenis-jenis faktur pajak. Ada 7 jenis faktur pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. Faktur Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.

2. Faktur Masukan

Merupakan faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika dia melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lain.

3. Faktur Pengganti

Seperti namanya, faktur pajak ini merupakan faktur pajak pengganti  dari faktur pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai  dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender. Jadi faktur pajak ini dikumpulkan dahulu selama satu bulan tetapi hanya untuk yang sama.

5. Faktur Digunggung

Adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tKamu tangan penjual. Faktur pajak digunggung hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.

6. Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi  secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tKamu tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri maka faktur dianggap cacat. Faktur pajak cacat ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak ini ialah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Kamu juga perlu tahu bahwa ada dokumen yang dapat disamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format seperti faktur pajak pada umumnya tetapi dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak oleh DJP. Contohnya, bukti tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular dan sebagainya. bukti-bukti tagihan tersebut sah jika Kamu gunakan sebagai bukti untuk melakukan pelaporan pajak.

Tahukah Kamu sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur berupa faktur pajak elektronik?

Hal tersebut memudahkan Kamu melakukan pembukuan, pengelolaan keuangan dan pembuatan faktur pajak. Kamu dapat menggunakan software akuntansi Jurnal.

Jurnal memiliki fitur pajak yang sudah terotomatisasi sehingga Kamu tidak perlu bingung lagi dan pekerjaan pun menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, Jurnal juga terintegrasi dengan aplikasi perpajakan seperti Klikpajak yang dapat membantu Kamu mengelola faktur pajak secara online kapan dan di mana saja.