Adakami.id – Kebutuhan pendanaan dari lembaga pendanaan nonbank, seperti peer to peer lending, terus bertumbuh. Berdasarkan hasil survei terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dirilis pada Januari 2024, jumlah pengguna layanan pinjaman online mencapai 8,86 juta orang atau sekitar 5,4% dari total pengguna internet di Indonesia. Angka ini meningkat dari 2,7 juta orang atau 1,5% dari total pengguna internet di Indonesia pada masa survei tahun sebelumnya.

Tingginya kebutuhan pendanaan ini ternyata turut menarik perhatian banyak pihak tidak bertanggung jawab yang berujung pada timbulnya beragam tindak kejahatan. Salah satunya, tindakan penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan atau mencatut perusahaan peer to peer lending legal.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk paham mengenai layanan dan fasilitas yang ada di industri peer to peer lending, termasuk berbagai tantangan yang berpotensi merugikan dan cara menghadapinya. Berikut sejumlah modus penipuan yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab di bawah ini agar kamu tidak ikut terjebak!

Pencatutan

Pihak tidak bertanggung jawab sering kali mencatut nama perusahaan peer to peer lending legal dalam menjalankan aksinya. Tindakan ini dilakukan dengan beragam cara, seperti membuat website, email, dan aplikasi yang terlihat sangat serupa dan identik dengan yang dimiliki oleh  perusahaan peer to peer lending legal dan berizin. Ada juga yang menggunakan nomor telepon palsu untuk berkomunikasi dengan calon korbannya dengan mengatasnamakan perusahaan peer to peer lending legal dan berizin yang biasanya untuk melakukan penagihan.

Menawarkan pinjaman lewat nomor telepon

Selain melakukan penagihan, pelaku penipuan juga kerap mengirimkan tawaran pinjaman peer to peer lending lewat pesan singkat ataupun aplikasi pesan instan. Padahal, perusahaan peer to peer lending legal dan berizin tidak melakukan penawaran pinjaman lewat pesan singkat atau aplikasi pesan instan karena memang dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.

Nah, agar tidak tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab ini, kamu bisa simak beberapa tips di bawah!

Mengakses channel resmi

Pastikan hanya mengakses channel resmi perusahaan penyedia jasa peer to peer lending yang berizin, baik website, nomor, telepon, email, dan lain-lain. Kalau kamu ragu,  kamu bisa mengakses situs website resmi perusahaan peer to peer lending legal dan berizin yang ada di website OJK. Perlu kamu ketahui bahwa saat ini ada 101 penyedia jasa peer to peer lending legal dan berizin di Indonesia, termasuk AdaKami.

Menghindari tawaran pinjaman lewat pesan singkat atau aplikasi pesan instan

Sekali lagi, perusahaan peer to peer lending legal dan berizin tidak pernah menawarkan pinjaman lewat pesan singkat ataupun aplikasi pesan instan. Jadi, kalau kamu mendapat tawaran demikian, jangan digubris dan abaikan saja! Kalau perlu, kamu bisa melaporkan hal tersebut kepada perusahaan peer to peer lending yang namanya dicatut atau ke OJK selaku otoritas agar keluhanmu bisa diproses.

Menjaga data pribadi

Belakangan ini, marak sekali penipuan yang dilakukan bermodalkan data pribadi calon korban yang tersebar di dunia maya atau di tempat lain. Data pribadi ini bisa berupa informasi yang terdapat di KTP seseorang dan hal bersifat pribadi lainnya. Untuk itu, jaga selalu data pribadi kamu! Jangan pernah memberikan atau membagikannya kepada pihak tak dikenal atau di tempat yang tidak seharusnya.

Jadi, mari  bersama-sama mawas diri dan wujudkan mimpi bersama AdaKami!