SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen pribadi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. Dengan memiliki SIM, maka kamu termasuk dalam kategori memenuhi persyaratan administrasi, dan layak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Karena termasuk dalam dokumen wajib, sudah tentu setiap pengendara yang diketahui tidak membawa SIM atau tidak memiliki SIM saat mengemudi, maka kamu terancam dengan hukuman denda maksimal 1 juta Rupiah, atau hukuman penjara maksimal 4 bulan.

Nggak mau kan kena hukuman gara-gara tidak punya SIM? Makanya agar lebih aman dan tenang selama berkendara, pastikan kamu memiliki SIM. Sekarang ini bikin SIM mudah kok, bahkan kamu bisa melakukannya via online.

Cara Bikin SIM Online

Kehadiran layanan pembuatan SIM Online merupakan terobosan baru dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu-lintas. Sebelum membuat SIM online, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, diantaranya:

  1. Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun
  2. Scan KTP asli yang masih berlaku.
  3. Scan Dokumen keimigrasian bagi WNA
  4. Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi pembuatan SIM secara online

Selain syarat administratif, kamu pun harus memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, diantaranya kondisi fisik memungkinkan untuk mengendarai kendaraan, punya penglihatan dan pendengaran yang baik, punya kemampuan berkomunikasi, dan dewasa dalam berlalu-lintas.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, kamu bisa mulai membuat SIM secara onlin. Caranya mudah, tinggal ikuti saja beberapa langkah berikut ini. ‘

  1. Buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id/, kemudian lakukan registasi dan pilih menu “Pendaftaran SIM Online”.
  2. Setelah itu kamu akan menemukan formulir pendaftaran online. Tinggal ikuti saja prosesnya, dan pastikan semuanya dijawab dengan benar.
  3. Setelah semua proses dipenuhi, selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP. Ingat, pastikan semuanya diisi dengan benar sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Isi data keadaan darurat, dan bayar biaya pembuatan SIM dengan metode transfer lewat Bank BRI, dan simpan bukti transfernya untuk digunakan sebagai bukti pembayaran.
  5. Kamu pun nantinya akan diminta metode pengembalian dana jika tidak lolos ujian SIM. Pilih metode yang kamu anggap lebih mudah.

Jika proses pendaftaran selesai, kamu akan diminta untuk datang ke kantor Polisi yang telah dipilih dipilih saat registrasi. Setelah itu kamu akan menjalani pemeriksaan kesehatan,pengambilan foto, sidik jari dan melakukan uji keterampilan berkendara sesuai dengan jenis SIM yang dipilih.

Tidak hanya pembuatan SIM online, kamu pun bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara yang hampir sama. Bedanya, prosedur perpanjangan SIM jauh lebih sederhana.

Selain memberikan kemudahan, pembuatan SIM online ini berguna untuk menghindari calo SIM yang bisa merugikan kamu. Selain itu, dengan membuat SIM online kamu bisa menghemat lebih banyak waktu, biaya dan tenaga. Selamat mencoba!