Banyak pemilik toko online yang belum mengetahui jika Kementerian keuangan telah meluncurkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Salah satu dari poin aturan tersebut adalah, pedagang dan pemilik e-commerce akan dikenakan kewajiban membayar pajak.

Sebagai warga negara yang baik dan selalu patuh dengan aturan pemerintah, yuk kita pelajari dulu dua jenis pajak yang wajib kamu ketahui selaku pemilik toko online.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini wajib dibayarkan oleh kamu yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan ini ternyata tidak hanya menyentuh pengusaha bisnis offline saja, mereka yang para pelaku bisnis online pun termasuk di dalamnya.

Namun perlu diingat, yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak di sini adalah, pelaku bisnis online yang menghasilkan omset diatas Rp.4,8 Miliar per tahun. Nantinya, setiap tahun PKP wajib mengambil PPN sebesar 10% dari setiap transaksi untuk disetorkan kepada negara.

Bagaimana jika kamu sudah membayar PPN?

Beberapa pelaku bisnis online, terutama mereka yang tidak memproduksi produk sendiri, biasanya akan membayar PPN 10% saat membeli barang dari distributor atau pemasok. Dalam kasus ini, kamu wajib meminta faktur pajak dari distributor atau pemasok tersebut.

Nantinya faktur pajak tersebut akan jadi faktor pengurang ketika kamu akan membayar PPN atas penjualan barang kepada pembeli.

Jangan khawatir, per 1 April 2018 silam, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mewajibkan distributor dan pemasok barang memberikan faktur pembayaran pajak saat bertransaksi dengan pelaku online shop atau e-commerce. Tentu saja sebagai pelaku bisnis online, kamupun wajib menyertakan NPWP.

Bagaimana jika belum punya NPWP? Untuk sementara kamu bisa menggunakan nomor induk KTP.  Tapi ingat, segera buat NPWP. Sekarang mudah kok, dan prosesnya tidak memakan waktu lama, hanya beberapa jam saja, bahkan terkadang hanya dalam hitungan menit.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau Pajak Penghasilan berlaku bagi mereka para pelaku bisnis online dengan peredaran bruto di bawah Rp.4,8 Miliar per tahun. Dalam aturan sebelumnya, PPh yang dibayarkan mencapai 1% dari total omzet yang kamu dapatkan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

Tapi beruntung, dalam aturan baru terkait Pajak E-commerce, saat ini pemerintah telah menerapkan jumlah PPh Final sebesar 0,5%, atau setengah dari aturan sebelumnya. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku bisnis online agar mereka bisa semakin berkembang.

Perlu diketahui, penghitungan PPh Final ini prinsip self assessment. Dengan kata lain kamu sendiri yang harus menyatakan atau melaporkan jumlah omzet per bulan, setelah itu baru bisa dihitung PPh Final yang harus kamu bayarkan per bulannya.

Untuk membayar PPh ini kamu bisa menggunakan sistem online, Caranya, serahkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah diisi, kemudian bayarkan lewat Bank pemerintah. Tapi ingat, berkas SSP-nya jangan dibuang. Ini akan dibutuhkan sebagai bukti kamu sudah membayar PPh.

Nantinya, saat membuat laporan SPT tahunan, kamu hanya perlu melampirkan bukti pembayaran saja, tanpa harus repot dengan hitung-hitungan ulang. Bagaimana, mudah bukan? Yuk jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak.