SPT tahunan harus sudah dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2021 bagi wajib pajak pribadi, sementara untuk wajib pajak badan masih ada waktu sampai bulan April. Pelaporan ini wajib dilakukan meskipun sedang dalam keadaan pandemi seperti sekarang ini. 

Hanya saja, dari pihak Ditjen Pajak telah menyiapkan cara agar tidak terjadi kerumunan dan juga kurangi interaksi secara langsung. Adapun cara yang dimaksud adalah dengan melakukan pelaporan pajak secara online. 

Nah, untuk bisa lapor SPT tahunan secara online ada salah satu komponen sangat penting yang menjadi kunci keberhasilan pelaporan yang Kamu lakukan. Yaps, Kamu harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. 

EFIN sendiri merupakan deretan nomor yang diterbitkan langsung oleh Ditjen Pajak. Nomor ini sengaja diterbitkan untuk keperluan lapor online, baik itu untuk SPT tahunan maupun untuk pembuatan kode billing yang digunakan untuk membayar pajak. 

Lantas, bagaimanakah cara untuk mendapatkan efin? Sebenarnya ketika pertama kali Kamu membuat NPWP biasanya dari petugas akan memberikan nomor tersebut. Akan tetapi kerap kali nomor tersebut terlupakan atau dianggap tidak penting sehingga hilang dalam kurun waktu satu tahun. 

Akan tetapi, ada pula yang memang sejak awal pembuatan NPWP petugas tidak memberikan efin. Lalu bagaimanakah jika Kamu mengalami hal semacam ini? tenang, kini Kamu bisa mendapatkan efin secara online, berikut cara lengkapnya:

  1. Akses Website efin.pajak.go.id 

Begitu pentingnya efin ini, sehingga dari Ditjen Pajak pun kemudian menyediakan laman khusus untuk mengetahui efin. Adapun laman yang dimaksud adalah efin.pajak.go.id, tentunya harus didukung dengan beberapa dokumen pribadi seperti berikut ini:

  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak 
  • Perangkat yang akan digunakan untuk membuka laman harus memiliki akses kamera yang memadai untuk tahap pendaftaran 
  • Kartu identitas berupa KTP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pastikan juga Kamu mengizinkan akses kamera lalu memasukkan NPWP, kemudian langsung mengambil foto melalui kamera tersebut. Dari pihak Ditjen Pajak juga meminta agar masyarakat memastikan bahwa nomor NIK dan NPWP yang dicantumkan sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil. 

Oh iya, mungkin sebagian dari Kamu ada yang penasaran kenapa Kamu harus memberikan hak izin untuk akses kamera? Tujuannya adalah untuk menguji kevalidan data yang Kamu serahkan pada pihak Ditjen Pajak. 

Oleh sebab itu, Kamu juga harus memastikan foto yang akan diambil kondisinya sama dengan foto ketika pengambilan di Dukcapil. Contohnya saja ketika dulu saat pengambilan foto di Dukcapil Kamu tidak memakai kacamata, maka sama halnya dengan pengambilan foto di laman ini juga hendaknya tidak memakai kacamata. 

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dengan baik dan pendaftaran berhasil dilakukan, kemudian akan ada pemberitahuan melalui email yang berisi tentang EFIN. Dokumen yang dikirimkan ini dijamin keamanannya karena dikirim dengan format pdf dan saat akan membukanya Kamu diharuskan memasukkan kata sandi 6 karakter. 

Kamu hanya perlu memasukkan digit ke 3 sampai digit ke 9 nomor NPWP sebagai kata sandi. Misalnya NPWP milik Kamu 06.976.090.0-439.000, maka kata sandinya adalah 976090. 

  1. Via WhatsApp

Selain melalui lama website resmi milik Ditjen Pajak, Kamu juga bisa mendapatkan nomor efin melalui aplikasi chat sekelas whatsapp. Biasanya bagi orang yang baru saja mendaftar NPWP akan mendapatkan pesan whatsapp dari Ditjen pajak, yang mana pesan tersebut berisikan himbauan untuk segera melakukan aktivasi efin. 

Tidak jauh berbeda dengan pendaftaran efin melalui website, Kamu juga harus menyiapkan dokumen data diri yakni foto KTP, NPWP dan juga swafoto memegang KTP serta NPWP. Untuk lebih jelasnyaKamu bisa membaca panduannya langsung di pajak.go.id. 

Selain dipermudah dengan akses melalui whatsapp, Kamu juga perlu mengetahui bahwa adanya bahaya yang mungkin terjadi mengingat data yang Kamu kirim melalui whatsapp merupakan data pribadi yang sangat penting. Maka dari itu, Kamu harus lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak, baik itu melalui website ataupun melalui Whatsapp. 

Dengan kedua cara di atas, Kamu sudah bisa mendapatkan nomor efin dan bisa segera melakukan pelaporan SPT tahunan. Namun, banyak kasus yang terjadi mengenai nomor efin yang hilang atau lupa. Bagaimanakah solusinya? 

Efin yang hilang atau lupa bisa Kamu dapatkan kembali dengan mencetak ulang di KPP. Hanya saja, pengecekan efin yang hilang atau lupa hanya bisa dilakukan oleh petugas pajak dan mau tidak mau Kamu harus mendatangi langsung kantor pajak. 

Sesampainya disana, Kamu bisa mengajukan permohonan untuk mencetak ulang efin. Apabila untuk mengurus hal ini Kamu mewakilkan seseorang maka harus melampirkan surat kuasa kepada orang tersebut. 

Kemudian isi formulir untuk cetak ulang dan lampirkan beberapa berkas terkait data diri. Adapun berkas yang dimaksud adalah 1 lembar fotocopy KTP dan 1 lembar fotocopy NPWP. Semoga informasi mengenai cara mendapatkan efin diatas bisa membantu Kamu untuk lapor pajak lebih tepat waktu.