Bagi Kamu yang masuk daftar wajib pajak harus sudah menyetorkan surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT selama pajak 2020. Pasalnya pelaporan SPT tahunan ini sudah berakhir 31 Maret lalu bagi pajak perorangan. Sementara pajak untuk badan atau lembaga akan berakhir di April 2021 ini. 

Di masa pandemi seperti sekarang ini, pasti Kamu merasa bingung bagaimana cara untuk menyampaikan pajak tahunan. Tenang, pasalnya ada dua cara yang bisa Kamu pilih untuk bisa menyampaikan laporan pajak secara tepat waktu. Yakni langsung datang ke kantor pajak atau bisa juga melalui djp online spt tahunan 2021 terbaru.  

Jika Kamu lebih memilih untuk datang langsung ke kantor pajak karena sekaligus konsultasi, saat ini Kamu bisa mengambil tiket antrian secara online loh. Sehingga ketika Kamu mendatangi kantor pajak tidak perlu banyak menyentuh fasilitas umum guna meminimalisir tertularnya virus corona. 

Namun, dari Direktorat Jenderal Pajak sendiri merekomendasikan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan secara online. Selain agar lebih mudah, hal ini juga akan mengurangi terjadinya kerumunan dan lagi Kamu tidak perlu susah payah mendatangi kantor pajak langsung. 

Adapun pelaporan secara online dapat dilakukan dengan cara mengisi e-form dan e-Filling. Untuk lebih lengkapnya, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Sebelum memasuki website resminya, Kamu harus memastikan diri telah memiliki Efin atau nomor identitas secara digital. Sebab apabila Kamu tidak memiliki efin maka Kamu tidak bisa melakukan pelaporan secara online. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung djp online spt tahunan 2021 terbaru. 
  2. Apabila Kamu telah memiliki efin dan sudah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Kamu bisa langsung masuk ke situs resminya yakni djponline.pajak.go.id. Lalu klik login dan masukkan NPWP milik Kamu yang bisa dilihat langsung pada kartu NPWPnya. Selain itu Kamu juga akan diminta untuk memasukkan kata sandi serta kode keamanan yang telah tersedia. 
  3. Setelah Kamu sudah berhasil login, pilihlah menu lapor dan pilihlah menu layanan e-filing. 
  4. Lalu pilih SPT tahunan 1770 S atau bisa pula 1770 SS
  5. Kemudian pilih tahun pajak yang akan Kamu laporkan dan pilih status SPT
  6. Akan tersedia kolom yang harus diisi dan sesuaikan dengan bukti potong yang sudah ada, apabila telh selesai bisa klik selanjutnya untuk menuju halaman berikutnya yang harus diisi
  7. Tersedia sejumlah pertanyaan yang harus Kamu jawab 
  8. Dan di halaman paling akhir akan muncul persetujuan SPT tahunan yang telah selesai Anda laporkan, apabila telah sesuai dan benar maka pilih setuju
  9. Dengan begitu laporan SPT yang Kamu buat telah tersimpan dan bisa lanjut klik submit SPT
  10. Kamu sebagai wajib pajak akan menerima bukti dari pelaporan itu melalui email. Biasanya laporan ini berisi nama wajib pajak. Nomor NPWP, status SPT serta tanggal pelaporannya. 

Perlu Kamu ketahui, bahwa jika Kamu tidak bisa laporan tepat waktu maka tidak akan ada perpanjangan waktu. Jika tidak makaa tentunya Kamu akan dikenakan denda sebagai konsekuensi terlambat pelaporan pajak. Adapun besaran dari denda tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2007 yang membahas mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa besaran denda yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib pajak pribadi yang terlambat melakukan laporan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000
  2. Keterlambatan pelaporan wajib pajak yang dilakukan oleh suatu badan akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000
  3. Denda sebesar Rp. 500.000 berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  4. Denda sebesar Rp. 100.000 yakni berlaku untuk surat pemberitahuan masa yang lainnya. 

Kendati demikian, denda tidak akan berlaku bagi beberapa wajib pajak dengan kriteria berikut ini:

  1. Wajib pajak yang sudah meninggal dunia 
  2. Wajib pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau memiliki usaha 
  3. Wajib pajak pribadi yang statusnya adalah warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang sekarang ini tidak melakukan aktivitas usaha lagi di negara Indonesia
  5. Wajib pajak berbentuk badan yang tidak lagi menjalankan usaha, tetapi secara ketentuan belum dibubarkan 
  6. Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran 
  7. Wajib pajak yang terkena musibah atau bencana, adapun ketentuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan 
  8. Wajib pajak yang tertera dalam peraturan Menteri Keuangan. 

Jadi, sudah tidak ada alasan lagi kan bagi Kamu untuk tidak melaporkan SPT tahunan. Apalagi dengan dalih sedang ada pandemi. Karena segala kemudahan sudah ditawarkan agar dari rumah pun Kamu tetap bisa lapor tepat waktu. 

Terlebih lagi dengan adanya peraturan mengenai denda bagi Kamu yang terlambat lapor pajak. Semoga dengan penjelasan diatas Kamu bisa lebih tepat waktu lagi dalam lapor SPT tahunan ya gais.