Sebagai pengelola sebuah perusahaan, Kamu tentunya harus memperhatikan betul karyawan-karyawan Kamu. Pasalnya, karyawan ikut berperan penting guna memajukan bisnis yang sedang Kamu geluti. Oleh sebab itu, Kamu juga harus mengurus masalah kesejahteraannya, mulai dari pendapatan, tunjangan hingga masalah perpajakannya. 

Salah satu perundang-undangan yang mengatur  masalah perpajakan karyawan adalah pajak 21. Untuk lebih lengkapnya yuk langsung saja simak  apa pajak penghasilan pasal 21:

Pajak penghasilan 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh pekerja atau karyawan. Secara umum, PPh 21 memiliki kaitan dengan sistem penggajian yang diberikan oleh sebuah perusahaan. Meskipun, nyatanya PPh 21 ini memiliki cakupan yang lebih luas untuk kegiatan lain. 

Perlakukan terhadap PPh 21 sangatlah beragam, tergantung dari jenis penghasilannya. Berikut beberapa  kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21, yaitu:

  1. Penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap
  2. Penghasilan yang diberikan kepada pegawai tidak tetap
  3. Penghasilan yang diperoleh oleh selain pegawai
  4. Penghasilan yang akan dikenakan pajak pasal 21 final 
  5. Penghasilan lainnya.

Wajib Pajak PPh 21

Pajak pasal 21 diwajibkan bagi para pegawai, bagi kamu penerima uang pesangon, pensiunan, penerima tunjangan di hari tua, ahli waris dan juga wajib pajak bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan sebagai hasil dari pemberian jasa. Wajib pajak bagi bukan pegawai yang dimaksud diatas adalah seperti di bawah ini:

  1. Tenaga ahli yang bekerja bebas seperti arsitek, dokter, pengacara, notaris dan sejenisnya
  2. Artis, bintang film, sutradara, model, pelukis, penari serta profesi lain yang ada hubungannya di bidang seni lainnya
  3. Olahragawan, penceramah, moderator, penyuluh dan pengajar
  4. Peneliti, penerjemah maupun pengarang
  5. Penyedia jasa di bidang fotografi, ekonomi, telekomunikasi dan yang berhubungan dengan dunia elektronik
  6. Seseorang yang bertugas di luar misalnya saja seperti petugas asuransi, distributor MLM, penjaja barang dagangan
  7. Jajaran pengawas yang tidak memiliki jabatan rangkap sebagai pegawai tetap sebuah perusahaan maupun dewan komisaris
  8. Penerima penghasilan dalam bidang perlombaan, baik perlombaan akademik maupun non akademik
  9. Peserta sidang, seseorang yang sedang melakukan kunjungan kerja, peserta pelatihan dan juga peserta kegiatan lainnya
  10. Mantan pegawai.

Objek Pajak PPh 21

Setelah mengetahui apa pajak penghasilan pasal 21, kini saatnya Kamu mengetahui objek dari pajak PPh 21 ini. penghasilan seperti apa yang akan dikenakan potongan pajak dan penghasilan yang tidak terkena potongan pajak. 

  1. Penghasilan yang Dipotong Pajak 
  2. Penghasilan yang didapatkan oleh pegawai dengan status karyawan tetap di sebuah perusahaan. Baik itu penghasilan yang teratur didapatkan setiap bulannya maupun yang tidak teratur
  3. Penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah penghasilan yang didapatkan oleh seseorang penerima dana pensiun secara rutin. Adapun bentuk penghasilannya bisa berupa dana pensiun maupun berupa penghasilan yang sejenisnya
  4. Penghasilan yang diperoleh karena adanya pemutusan hubungan kerja. Maksudnya yakni penghasilan yang sekaligus diterima bersamaan dengan uang pesangon, tunjangan hari tua atau pembayaran lain
  5. Penghasilan yang diperoleh oleh tenaga buruh harian lepas. Mulai dari penghasilan yang didapat harian, mingguan ataupun bulanan
  6. Penghasilan yang didapatkan oleh selain pegawai. Biasanya penghasilan ini bentuknya berupa komisi, fee, honorarium atau juga bisa berupa imbalan. 
  7. Imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan juga dikenakan pajak pasal 21. Imbalan ini berbentuk uang saku, hadiah, uang rapat dan sejenisnya. 
  8. Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Berikut beberapa jenis imbalan yang tidak akan dikenakan pajak, yaitu:

  • Pembayaran asuransi yang diperoleh dari perusahaan asuransi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan jenis asuransi lainnya
  • Penghasilan yang bentuknya berupa kenikmatan, umumnya pajaknya sudah ditanggung oleh pemerintah atau wajib pajak dalam hal ini pemberi kerja
  • Iuran pensiun yang diberikan kepada dana pensiun, yang mana pendirinya adalah Menteri Keuangan. Jaminan hari tua ini akan dibayar oleh pemberi kerja
  • Zakat yang didapatkan oleh perorangan dan diberikan dari badan amil zakat yang sudah disahkan oleh pemerintah. Sebenarnya tidak hanya zakat saja, tetapi juga segala bentuk sumbangan atas nama keagamaan oleh pemeluk agama yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia
  • Beasiswa.

Itulah pemaparan mengenai wajib pajak serta objek pajak PPh 21 yang tidak boleh dilewatkan untuk Kamu ketahui. Semoga saja bisa membantu Kamu yang kebingungan untuk mengelola pajak penghasilan karyawan perusahaan Kamu. Mengingat karyawan adalah komponen yang inti dalam sebuah perusahaan, apakah akan mengalami kemajuan atau bahkan kemunduran. 

Jadi, segala hal yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan sangatlah penting untuk diperhatikan. Mulai dari pendapatan yang diperoleh harus sepadan dengan usaha yang telah mereka lakukan, tunjangan guna kesejahteraan serta segi perpajakannya. Semoga Kamu dan kita semua termasuk orang yang taat dalam membayar pajak demi kemajuan bangsa Indonesia agar menjadi lebih baik lagi. 

Orang Bijak Wajib Bayar Pajak!