UU Cipta Kerja jadi salah satu peristiwa yang paling besar di Indonesia. Bagaimana tidak, di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, rancana undang-undang berhasil menuai perhatian publik hingga gelombak unjuk rasa untuk menolak pengesahannya pun terjadi.

Namun selain aksi yang menentang, banyak pihak yang justru menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja ini. Salah satunya dari kelompok pengusaha yang menilai jika undang-undang baru yang sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2021 tersebut akan membuat investasi di Indonesia semakin mudah.

Benarkah UU Cipta Kerja bikin investasi jadi lebih mudah?

Menurut pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tajuddin Noer Effendi, UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan potensi investasi, sekaligus membuka peluang  peningkatan lapangan kerja di Indonesia.

Kondisi ini jelas sangat menguntungkan, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pengangguran yang cukup tinggi. Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 telah membuat banyak karyawan di PHK sehingga dinilai baik untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tahun 2021.

Selain itu, meski punya potensi yang sangat besar, Indonesia dikenal sebagai negara yang kurang ramah terhadap investor jika dibandingkan dengan negara ASEAN, seperti Thailand, dan Vietnam. Contohnya birokrasi yang terlalu berbelit dan lambat saat mengurus izin usaha.

UU Cipta Kerja seolah jadi jawaban atas kondisi tersebut, dengan beberapa poin yang dinilai cukup menguntungkan bagi investor. Harapannya, dengan birokrasi yang lebih disederhanakan,  mereka akan datang ke Indonesia dan menanamkan modalnya di sini.

Dengan kata lain, kehadiran UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law ini diharapkan bisa menjawab keraguan investor yang sering menganggap membuka usaha di Indonesia itu sulit, sekaligus menarik mereka untuk datang dan menanamkan modalnya di Indonesia .

Bikin UMKM Makin Sakti

Tidak hanya memberikan kemudahan kepada investor asing, dan perusahaan-perusahaan besar, UU Cipta Kerja dinilai akan membuat UMKM semakin sakti. Garda terdepan perekonomian rakyat tersebut dinilai akan lebih cepat pulih ketimbang perusahaan-perusahaan besar.

Dalam UU Cipta Kerja, setidaknya ada enam poin yang dinilai memberikan keuntungan besar kepada unit bisnis UMKM, diantaranya:

  1. UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan beberapa akses penting, diantaranya akses pembiayaan, pengembangan usaha, perizinan, rantai pasok, dan akses pasar.
  2. UMKM akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, sekaligus membuat mereka lebih mudah menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang banyak.
  3. UMKM akan mendapat kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal, terutama untuk startup yang dibangun oleh anak muda terdidik, seperti mahasiswa dan lainnya.
  4. UMKM akan mendapatkan penguatan dan proteksi yang lebih besar dari ketatnya persaingan bisnis, terutama saingan yang datang dari perusahaan besar.
  5. UMKM akan mendapatkan kemudahan mendapatkan kredit. Dengan UU Cipta Kerja, mereka tidak perlu menjaminkan lagi aset, tetapi bisa menggunakan kegiatan usaha.
  6. UMKM akan diberikan kemudahan dalam berusaha, sekaligus diberi kemudahan saat akan mengembangkan usahanya.

Perlu dicatat, UMKM merupakan unit bisnis terbesar di Indonesia yang sudah lama berhasil jadi penyokong perekonomian rakyat. Bahkan saat krisis 1998, UMKM jadi satu-satunya unit bisnis yang mampu bertahan dari kerasnya badai ekonomi.

Hal yang sama mereka lakukan di saat pandemi Covid-19. Di saat perusahaan-perusahaan besar tumbang, UMKM justru mampu bertahan dengan mengubah model bisnis mereka, bahkan beberapa diantaranya justru mampu berkembang di saat pandemi.

Nah dengan adanya UU Cipta Kerja, UMKM diharapkan lebih cepat berkembang, sekaligus mampu membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi pasca pandemi.