Tidak semua wajib pajak memahami adanya pelaporan pembayaran pajak secara online, terlebih saat ini banyak istilah asing dalam dunia perpajakan. Tetapi, hal tersebut bukanlah suatu masalah untuk membayar pajak. Lapor pajak secara online merupakan suatu cara yang mudah dan efektif untuk dilakukan dengan prosedur perpajakan masa kini.

Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan pelaporan secara online dengan tujuan memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran. Pelaporan SPT dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan. Setiap wajib pajak dihimbau untuk membuat pelaporan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak terdekat.

Cara Lapor Pajak Secara Online Melalui E-Filling Orang Pribadi

Ketahui cara lapor pajak secara online melalui e-filling orang pribadi, berikut ini penjelasannya untuk Kamu.

  1. Membuka Website Resmi DJP Online

Langkah pertama untuk lapor pajak secara online yaitu wajib pajak membuka halaman di alamat https://djponline.pajak.go.id kemudian login dengan menggunakan EFIN yaitu nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak.

Bagaimana jika lupa EFIN?

Jangan khawatir, Kamu bisa cek inbox email, search “EFIN” atau bisa juga telepon ke Kring Pajak 1500200. Silahkan, Kamu siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri Kamu atau bisa juga chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”.

Siapkan data pendukung berupa nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir.

  1. Siapkan Bukti Potong Formulir 1721 A1

Apabila Kamu sudah berhasil login maka lanjutkan dengan siapkan bukti potong formulir 1721 A1. Nah, formulir yang satu ini merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final.

Contohnya, apabila  melakukan penjualan tanah/bangunan, terdapat bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya.

  1. Isi SPT pada aplikasi e-Filing

Langkah selanjutnya dalam melakukan lapor pajak lewat SSE yaitu isikan SPT pada aplikasi e-filling. Isilah kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan data diri Kamu yang tepat. Apabila semua formulir SPT sudah diisi dengan lengkap maka Kamu bisa lanjutkan dengan meminta kode verifikasi untuk melanjutkan pengiriman EFIN.

Nah, kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan. Silahkan, cek kotak masuk di emailmu.

  1. Kirim SPT secara online

Terakhir, untuk melaporkan pajak secara online yaitu kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. Jika berhasil maka akan muncul pemberitahuan status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan kepada wajib pajak lewat email yang sudah didaftarkan.

Cara Lapor SPT Pajak Badan Mudah dengan Klikpajak

Ketahui cara lapor SPT pajak dengan klik pajak melalui langkah-langkah yang mudah, berikut ini ulasannya untuk Kamu ketahui.

  1. Log In di Klik Pajak

Langkah pertama yang harus Kamu lakukan untuk lapor SPT pajak yaitu harus login terlebih dahulu di https://my.klikpajak.id/login. Sebelumnya, pastikan Kamu  sudah terdaftar di akun Klikpajak.

Setelah itu, Kamu akan berhasil masuk di akun Klikpajak. Nah, berikutnya akan muncul sebuah tampilan dengan 3 pilihan menu yaitu ‘Home’, ‘Bayar Pajak’, dan ‘Lapor Pajak’. Klik ‘Lapor Pajak’.

  1. Pastikan Sudah Mempunyai EFIN

Jika Kamu akan melakukan lapor pajak lewat E-Filing maka harus memastikan terlebih dahulu sudah mendaftarkan EFIN di Klikpajak. Jika EFIN sudah terdaftar  maka tombol “Daftar EFIN” di menu bar tidak dijumpai.

Apabila Kamu sudah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’ lanjutkan dengan memasukan file CSV dari aplikasi e-SPT di kolom upload  yang tersedia.

Apabila  file CSV yang diunggah sudah valid, maka informasi jenis SPT, Masa pajak, NPWP, dan keterangan pembetulan akan muncul di layar.

  1. Pilih Pajak yang Akan Dilaporkan

Jika menu bar Klikpajak menampilkan pemberitahuan pajak yang sudah lunas dan tersimpan maka tidak ada pajak yang perlu Kamu bayarkan.

Pilihlah pajak yang akan Kamu laporkan dalam SPT kemudian klik ‘Lapor pajak terkait’. Setelah itu, masukan file PDF laporan keuangan di kolom upload yang sudah tersedia.

Ketahuilah nama file PDF harus sama dengan nama file CSV yang ingin dilaporkan diikuti dengan kode ‘LK’.

  1. Klik Laporkan

Nah, apabila Kamu sudah yakin dengan data pajak yang ingin dilaporkan dengan klik menu ‘Laporkan’. Setelah itu, Kamu akan melihat halaman status pelaporan dengan melihat status pelaporan di status SPT yang muncul di barisan teratas.

Nah, apabila pelaporan yang Kamu ajukan sedang dalam proses maka Kamu tinggal menunggu bukti pelaporannya dalam bentuk BPE.

Jika pelaporan yang Kamu ajukan sudah berhasil, maka Kamu akan menerima NTTE dan BPE yang akan dikirimkan ke email yang sudah terdaftar di Klikpajak.