Memberlakukan cek SPT Tahunan kepada wajib pajak dilakukan agar masyarakat melakukan pembayaran secara tepat waktu. Nah, pemerintah menerapkan kewajiban konfirmasi status wajib pajak dalam layanan publik seperti tempat kerja dalam instansi untuk melakukan cek status SPT tahunan, sudah lapor atau belum.

Ketahuilah dalam beberapa keperluan, beberapa orang membutuhkan arsip SPT tahunannya. Hal tersebut berkaitan dengan perizinan maupun permasalahan jasa keuangan. Apabila Kamu belum paham dengan istilah pelaporan SPT maka hal tersebut akan cukup merepotkan saat membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan pinjam uang.

Kenapa Harus Cek Status SPT Tahunan?

Belum tahu alasan mengapa harus cek status SPT tahunan? Yuk ketahui beberapa alasannya dalam ulasan di bawah ini.

  1. Sistem Pajak Self Assessment

Ketahuilah bahwa sekarang ini sistem pajak di Indonesia menggunakan Self Assesment yang rangkaian kegiatannya dimulai dari menghitung, membayar, dan melaporkannya. Sayangnya, belum semua wajib wajib memahami hal tersebut.

  1. Sistem Pajak Sudah Menggunakan Media Elektronik

Media elektronik yang digunakan dalam sistem pajak yaitu berupa eform, espt dan efiling, sehingga memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online. Tetapi, adanya media elektronik tersebut justru mendatangkan kendala teknis karena hal tersebut membuat wajib pajak menjadi kewalahan.

Mengecek Pada Akun DJP Online

Ketahui cara mengecek status SPT tahunan pada akun DJP online melalui beberapa langkah yang mudah diingat dengan login ke pajak.go.id, Klik Efiling lalu kik Daftar SPT lalu pilih SPT yang akan Kamu ingin lihat.

Setelah itu, akan tampil halaman yang menampilkan SPT yang sudah terlapor secara online. Kamu bisa klik lihat SPT, kemudian klik cetak.

Cara Cek di Aplikasi Pelaporan SPT di Komputer

Jika data SPT tahunannya tidak ditemukan, maka Kamu tak perlu khawatir sebenernya masih tersimpan di laptop apabila Kamu menggunakan aplikasi pelaporan eSPT OP sehingga bisa dicek di direktori.

Caranya yaitu bisa membuka menu my computer lalu klik/Program Files  pilih /DJP lalu /eSPT 1770 OP. Jika, Kamu menggunakan eform maka cek pada menu directory /download.

Cara Cek Pelaporan di KPP Terdaftar

Jika beberapa cara di atas belum berhasil Kamu lakukan maka dapat melakukan cek pelaporan di KPP terdaftar yang lokasinya dekat di daerahmu, dimana nomor NPWP sudah terdaftar.

Cara Mengatasi Lapor SPT Tahunan Error dan Gagal

Saat melakukan laporan SPT tahunan error dan gagal terus? Kamu bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini sebagai solusi yang tepat.

  1. SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)

Jika, Kamu tidak dapat melakukan laporan SPT tahunan dengan penjelasan SPT nihil maka hal tersebut disebabkan karena wajib pajak tidak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta dengan lengkap, dan wajib pajak tidak mengisi kolom kode harta pada tabel daftar harta tidak sesuai.

Solusi yang dapat dilakukan yaitu  mengisi data bukti potong dengan lengkap seperti mengisi daftar harta harusi, nilai tidak boleh 0, dan kolom keterangan harus diisi. Sebaiknya, pilih kode harta dan utang dengan benar

  1. Request Token Tidak Berhasil

Apabila request token tidak berhasil maka silahkan ulangi kembali atau periksa isian data SPT. Penyebab permasalahan tersebut muncul yaitu token tidak terkirim ke email.

Jangan khawatir, Kamu bisa melakukan solusi yang tepat dengan mengisi data sesuai dengan penyelesaian yang tertera di bagian kode error Simpan SPT.

Kemudian cek email pada aplikasi DJP Online, lalu minta petugas Helpdesk untuk cek Kode token darurat.

  1. PS (Bukti Penerimaan Surat) Sudah Ada

Jika muncul permasalah BPS sudah ada maka bisa disebabkan karena wajib pajak mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP.

Apabila permasalahan tersebut memang benar maka wajib pajak dapat memastikan bahwa SPT yang dilaporkan memang belum dikirimkan. Jika masih belum bisa juga, Kamu bisa langsung lapor ke Kring Pajak 1500200.

  1. BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Saat Kamu mengalami cek SPT tahunan yang error maka bisa disebabkan karena adanya jenis SPT dengan tahun dan nomor pajak yang sama atau pernah dibuat sebelumnya.

Solusi tepat yang harus dilakukan yaitu silahkan cek menu kirim SPT kemudian lanjutkan dengan klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya lalu input lagi dengan benar.

  1. Masalah Error Status Code 0

Saat melakukan cek laporan SPT dan yang muncul error status Code, maka ada beberapa penyebab yang harus Kamu ketahui, yaitu adanya data harta yang belum diisi atau ada yang nilainya 0, keterangan daftar harga belum diisi, NIK belum diisi, dan data lain yang belum lengkap.

Solusinya Kamu harus mengisi data secara lengkap agar dapat mengecek data SPT tahunan dengan mudah.