Meski sama-sama menyadari jika hubungan pernikahan merupakan ikatan yang suci, namun dalam beberapa tahun belakangan ini banyak pasangan muda yang memilih membuat Prenuptial Agreement atau surat perjanjian pra-nikah sebelum memutuskan naik ke jenjang hubungan yang lebih serius.

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, perjanjian pra-nikah dianggap sebagai tanda ketidakpercayaan dari masing-masing pasangan. Namun dibalik itu semua, ternyata ada banyak manfaat dari membuat perjanjian pra-nikah tersebut. Apa sajakah itu? Simak yuk pembahasannya berikut ini.

  1. Lebih Terbuka Terkait Keuangan

Ada banyak pria yang menikah dengan wanita karier. Dampak baiknya, sama-sama punya penghasilan akan memberi kesempatan kepada kamu meraih kehidupan yang lebih baik. Namun di sisi lain, kondisi ini kerap menimbulkan konflik, terutama saat bicara tentang biaya rumah tangga.

Dengan adanya perjanjian pra-nikah, kamu dan pasangan akan sama-sama tahu penghasilan masing-masing, sehingga memungkinkan untuk melakukan pembagian tanggung jawab secara adil, terutama hal-hal yang berhubungan dengan keuangan keluarga.

  1. Antisipasi Kemungkinan Terburuk

Kehidupan rumah tangga memang tidak dapat diprediksi. Di awal mungkin kamu dan pasangan akan terlihat sebagai sepasang suami-istri yang romantis, saling ada dan saling setia. Namun ditengah perjalanan, terkadang badai rumah tangga melanda yang membuat pasangan ini harus terpisah.

Dalam situasi seperti ini, sidang perceraian umumnya akan berjalan sangat panjang, terutama saat memasuki babak gugatan harta gono-gini. Dengan adanya perjanjian pra-nikah, hak keuangan suami dan istri akan lebih terakomodir, sehingga pembagian harta bersama bisa dilakukan secara adil.

  1. Perlindungan Wanita WNI

Jika kamu wanita Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing, perjanjian pra-nikah merupakan hal yang sangat penting. Hal ini terkait dengan banyak hal, terutama dalam hal pengaturan kewarganegaraan yang akan dipilih anak saat mereka berusia dewasa.

Selain itu, perjanjian pra-nikah pun akan melindungi wanita Indonesia secara hukum dari hal-hal yang tidak terduga, seperti pembagian harta saat keduanya berpisah, saat terjadi konflik, pengelolaan dan tanggungan hutang, dan faktor lainnya.

  1. Sah Selama Tidak Melanggar Hukum

Meski masih asing di telinga orang-orang Indonesia, namun perjanjian pra-nikah dianggap sah dean merupakan surat dengan ketentuan hukum yang kuat. Dengan catatan, perjanjian tersebut tidak melanggar batasan hukum, agama dan kemanusiaan.

Dalam perjanjian pra-nikah, kamu bisa mengatur banyak hal, bahkan hal-hal yang dianggap sepele, seperti tugas mengasuh anak, pembagian pekerjaan rumah, pembagian biaya rumah tangga dan lainnya. Agar punya ketetapan hukum yang kuat, perjanjian pra-nikah harus disahkan oleh notaris.

  1. Mengungkapkan Keinginan Masing-masing

Saat membuat perjanjian pra-nikah, kamu dan pasangan akan menuliskan keinginan masing-masing. Bahkan jika bingung dengan poin apa saja yang harus ditulis, sekarang ada konselor khusus yang siap memberikan bantuan, sekaligus bisa jadi pendamping saat datang ke kantor konsultan hukum.

Perjanjian pra-nikah sendiri dianggap penting untuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun tidak ada paksaan untuk membuatnya. Jika kamu dan pasangan tidak berkenan, dan sudah siap dengan resiko yang mungkin akan muncul di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara hukum.

Sebagai catatan, perjanjian pra-nikah dibuat bukan untuk mempersiapkan perceraian, tapi sebagai cara untuk melindungi hak dan kewajiban setiap pasangan, termasuk dalam hal keuangan.