Jika membahas mengenai administrasi kendaraan bermotor, pajak mati merupakan kondisi yang darurat karena pemilik kendaraan bisa langsung kena tilang. Bahkan, menurut beberapa informasi pajak kendaran yang sudah mati selama dua tahun berturut-turut setelah STNK habis maka datanya akan diblokir. Oleh karena itu, kita harus tahu cara urus pajak kendaraan terlanjur mati yang mudah.

Apabila Kamu kelupaan membayar pajak, tentunya pihak SAMSAT akan mengenakan denda keterlambatan yang sifatnya progresif. Disarankan untuk membayar pajak motor sebelum jatuh tempo pajak habis sekurang-kurangnya waktu satu minggu dari tanggal jatuh tempo.

Nah, sekarang ini Kamu dapat membayar pajak kendaraan melalui online sehingga sangat efisien dan menghemat waktu tentunya. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu solusi yang tepat untuk menghindari keterlambatan bayar.

Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Mati

Ketahuilah sebenarnya mengurus pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo tidak dapat dilakukan secara online sehingga Kamu harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran di loket, begini prosedurnya.

  1. Membawa KTP dan STNK Asli.

Bagi Kamu yang ingin mengurus KTP dan STNK asli ke kantor SAMSAT disarankan untuk membawa KTP dan STNK asli. Keduanya, merupakan dokumen penting untuk mengecek berapa jumlah nominal yang harus Kamu bayarkan beserta denda yang diperhitungkan saat pajak kendaraan mati.

  1. Lakukan Pembayaran di Loket

Lakukan pembayaran ke loket SAMSAT, disini Kamu akan diminta untuk mengisi formulir kemudian menyerahkannya ke petugas loket pembayaran.

Formulir yang Kamu isi guna pembayaran pajak berisi nama pemilik, alamat pemilik, pelat kendaraan, tujuan pengurusan, dan data kendaraan.

  1. Lampirkan KTP, STNK, dan BPKB

Setelah mengisi formulir maka disarankan untuk melampirkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB.

Hal tersebut bertujuan agar Kamu mendapat surat ketetapan pajak dari pihak kepolisian. Tak lama-lama petugas loket akan mengarahkan Kamu untuk melanjutkan proses pembayaran SWDKLLJ yang sudah dihitung dengan dendanya.

  1. Ambil Berkas

Apabila Kamu telah membayarkan SWDKLLJ dan dendanya maka bisa langsung mengambil berkas yang sudah diserahkan dengan menunjukan bukti pembayaran. Jika, semua berkas persyaratannya lengkap maka kalian bisa membayar pajak STNK di loket pembayaran yang suda tersedia.

  1. Melakukan Verifikasi

Jika sudah mengambil berkas maka lanjutkan dengan melakukan pembayaran pajak tertunggak dengan mencetak lembar pajak. Lalu, serahkan kembali berkas untuk diverifikasi petugas SAMSAT kemudian lakukanlah pembayaran sesuai dengan nominal yang disebutkan.

Jika wajib pajak sudah melakukan verifikasi maka Kamu akan diminta untuk menunggu pencetakkan lembar pajak baru yang menandakan proses pembayaran pajak motor mati telah selesai. Biasanya, pembayaran pajak motor mati di loket SAMSAT memakan waktu sekitar dua jam.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Mati

Ingin tahu cara menghitung denda pajak motor yang mati? perhitungan yang dikenakan yaitu 2% dari PKB untuk setiap bulannya dengan jumlah denda maksimal per tahun sebesar 25% dari nilai yang tertera di STNK, berikut ini cara menghitungnya.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun. Jika terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12, jika terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12. Nah, ketahui denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Contohnya:

Wajib pajak terlambat membayar pajak motor selama 6 bulan, dengan jumlah pajak sebesar Rp100 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp. 32 ribu. Perhitungan denda wajib pajaknya yaitu:

((100 x 25%) x 6/12) + 32.000

= Rp 12.500 + Rp 32.000

= Rp 44.500.

Dapat diketahui bahwa denda pajak motor yang mati sebenarnya tidak terlalu besar. Tetapi, tambahan denda SWDKLLJ akan membuat biaya denda juga ikut membengkak.

Sekarang ini sudah terdapat kemudahan membayar pajak secara online maupun offline sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat membayar pajak secara tepat waktu tanpa denda.

Apakah STNK Motor Mati Akan Ditilang?

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah dari kepolisian setiap tahunnya saat pemilik kendaraan membayar pajak. Saat pajak tidak dibayar maka STNK dianggap mati oleh polisi.

Nah, saat berkendara membawa STNK yang mati maka kepolisian menganggap Anda tidak membawa STNK karena belum membayar pajak. Oleh karena itu, mereka harus membayar sanksi administrasi berupa sanksi terkena tilang saat razia kendaraan bermotor.

Jadi, saat membawa SIM dan STNK pajaknya mati Kamu dapat menyerahkan SIM untuk ditilang petugas kemudian STNK di bawa pulang, Jangan lupa untuk melunasi membayar pajak agar tidak ditilang polisi.