Banyak orang yang memilih menggunakan mobil sebagai kendaraan yang memudahkan mereka untuk melakukan mobilisasi. Ukurannya yang cukup besar, tentu sangat membantu Kamu untuk membawa beberapa barang dalam satu kali perjalanan.

Tak hanya itu, dengan menggunakan mobil, Kamu juga tidak akan merasa kepanasan atau kehujanan saat melakukan perjalanan. Di dalam mobil, juga sudah dilengkapi menggunakan GPS, televisi, audio dan AC yang akan membuat perjalanan Kamu menjadi lebih nyaman.

Akan tetapi, semua kemudahan dan kenyaman dari mobil tersebut, ada tanggung jawab yang wajib dipenuhi. Apalagi  kalau bukan membayar pajak kendaraan secara rutin.

Tarif Pajak

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana untuk kepemilikan kendaraan pribadi terutama mobil, berlaku dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Kepemilikan satu kendaraan bermotor untuk orang pribadi akan dikenakan biaya sebesar 2% serta akan meningkat sebesar 0,5% bagi setiap tambahan kendaraan bermotor (pajak progresif)
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh suatu badan terkena tarif pajak sebesar 2%.

Untuk biaya lainnya yang harus dibayar selain PKB tersebut, sudah ada pada STNK. Jadi, Kamu bisa melihat kisaran biaya lain yang harus ditambahkan dalam pajak kendaraan mobil yang Kamu miliki.

Pajak kendaraan tersebut harus Kamu bayarkan setiap tahunnya. Untuk besarnya pajak, tergantung pada harga mobil yang Kamu miliki. Buat Kamu yang belum paham tentang cara menghitung besarnya pajak, berikut cara mengetahui besar pajak yang harus Kamu bayarkan.

Cara Menghitung Pajak Mobil yang Pertama Kali

Jika Kamu baru pertama kali memiliki mobil dan masih bingung berapa besar pajak yang harus dibayarkan, berikut cara menghitung pajaknya.

Rumus menghitung pajak mobil untuk pertama kali:

BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi TNKB + Bea Administrasi STNK

Keterangan:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)                               10% dari harga jual
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor (mobil))                                          2% X nilai jual
  • SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan    Rp 143.000
  • Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)                   Rp 100.000
  • Bea Adm. STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil)               Rp 500.000 + Rp 200.000

Yang perlu Kamu ketahui, bahwa membayar pajak mobil untuk pertama kalinya bisa dibilang sedikit mahal. Hal ini karena ada biaya untuk balik nama, pembuatan TNKB serta penerbitan STNK. Akan tetapi, untuk pembayaran berikutnya lebih murah, hal ini karena pada pembayaran berikutnya akan dikurangi 3 poin.

Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pembayaran Selanjutnya

Pada pembayaran pajak mobil berikutnya akan lebih sederhana dan juga murah. Hal ini karena tidak adanya pajak yang dibayar untuk STNK, TNKB dan juga BBNKB. Untuk menghitung besarnya pajak pun sangat mudah, berikut caranya.

PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi

Untuk pembayaran PKB sendiri, masih sama seperti pembayaran sebelumnya. Dimana, PKB ini memiliki persentase sebesar 2% dari nilai jual mobil itu sendiri. Nah, untuk besaran PKB tersebut ternyata bisa berkurang setiap tahunnya. Ini dikarenakan harga mobil yang juga akan mengalami penurunan setiap tahun.

Tentunya harga mobil yang sudah lima tahun lebih memiliki harga pajak yang berbeda dengan mobil yang baru satu atau dua tahun dibeli.

Sedangkan, biaya SWDKLLJ masih memiliki besaran yang sama untuk kendaraan mobil, yakni Rp 143.000. Sementara itu, biaya administrasi yang digunakan untuk pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Cara Menghitung Perpanjangan STNK 5 Tahunan (ganti plat)

Tak hanya harus membayar pajak tahunan yang harus rutin dibayarkan setiap tahunnya. Namun, Kamu juga wajib memperpanjang STNK mobil setiap lima tahun sekali. Besar biaya yang harus dibayar untuk mengurus perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali ini ialah sebagai berikut:

PKB + SWDKLLJ + BIaya Pengesahan STNK + Biaya Administrasi TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Lain

Untuk menghitung besaran biaya perpanjangan STNK ini, Kamu bisa melihat biaya pajak pada tahun sebelumnya. Kemudian, ditambah dengan biaya administrasi yang harus dibayar untuk TNKB, biaya penerbitan STNK dan juga biaya lainnya yang wajib untuk dibayarkan.

Besar biaya administrasi TNKB yang harus Kamu bayar ialah Rp 100.000, penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, sedangkan untuk pengesahan STNK mobil ialah Rp 50.000. Dengan biaya tersebut, Kamu bisa menghitung berapa besar biaya pajak mobil yang harus dibayar.

Buat Kamu yang ingin membayar pajak mobil tersebut, jangan lupa untuk membawa data diri dari orang yang datanya tercantum di dalam STNK mobil tersebut. Jika tidak, Kamu tidak membayar pajak mobil tersebut.

Pastikan pula bahwa Kamu tidak telat membayar pajak mobil. Hal tersebut karena Kamu bisa dijatuhi denda sebesar 25% per tahun. Tentunya, cukup sayang bukan? Catat tanggal jatuh tempo pembayaran mobil agar tidak terlambat.

Membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, hal ini agar semua sistem negara bisa berjalan dengan baik. Tak hanya itu, dengan adanya pajak tersebut juga berguna untuk memperbaiki layanan serta fasilitas yang akan digunakan masyarakat nantinya.