Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Tak hanya pajak bangunan dan penghasilan saja, namun bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor, juga akan dikenakan pajak.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak, pemerintah memberikan fasilitas pelayanan membayar pajak yang bisa diakses secara online. Tentunya, dengan adanya layanan ini, Kamu tidak perlu repot-repot membayar pajak di kantor Samsat.

Ada beberapa layanan yang tersedia untuk membayar pajak, mulai dari SMS, website hingga menggunakan aplikasi khusus. Pastinya, dengan memanfaatkan beberapa aplikasi tersebut, Kamu tidak perlu mengantri berlama-lama di kantor Samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Via SMS

Pertama, Kamu bisa menggunakan layanan SMS untuk bisa mengecek pajak kendaraan yang dimiliki. Nah, untuk jenis pajak yang satu ini hanya bisa dicek jika khusus bagi pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan.

Sayangnya, layanan yang satu ini tidak bisa diakses untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hanya beberapa wilayah tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Berikut cara mengakses layanan pajak kendaraan bermotor lewat SMS.

  1. DKI Jakarta
  2. Buka layanan SMS lalu, ketik METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan
  3. Kirim ke 1717
  4. Contoh, Metro B2432CJ

Atau, Kamu juga bisa menggunakan cara lain yaitu:

  • Buka layanan panggilan, lalu ketik *368#
  • Pilihlah menu 1. Polda Metro Jaya
  • Pilihlah menu 2. Info Pajak Ranmor
  • Ketik nomor kendaraan Kamu
  • OK/kirim

Khusus layanan *368# ini hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara

  1. Jawa Barat
  2. Buka layanan SMS kemudian, ketik poldajbr (spasi) nomor plat kendaraan
  3.  Kirim ke 3977
  4. Contoh: poldajbr B6534TJ
  5. Jawa Timur
  6. Buka layanan SMS kemudian, ketik JATIM (spasi) nomor plat kendaraan
  7. Kirim ke 7070
  8. Contoh: JATIM N7856CT

Cara Cek Pajak Kendaraan Via Situs Samsat

Cara berikutnya yang bisa Kamu lakukan ialah dengan mengeceknya lewat situs samsat yang telah tersedia. Melalui situs ini, Kamu bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang besarnya pajak yang harus dibayar dan juga tanggal jatuh temponya.

Layanan yang bisa diakses di beberapa daerah, ternyata berbeda satu dengan yang lain. Untuk lebih lengkapnya mari simak penjelasannya berikut ini.

  1. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah menyediakan website khusus yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Jakarta. Untuk bisa mengakses besarnya pajak kendaraan bermotor baik itu sepeda motor ataupun mobil, berikut caranya:

  • Bukalah situs Samsat DKI Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Isilah beberapa data yang tersedia seperti nomor polisi kendaraan dan juga Nomor Induk Kependudukan di kolom yang sudah tersedia
  • Klik proses
  • Akan muncul jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus Kamu bajarkan. Akan tetapi, jumlah tersebut belum termasuk pajak progresif dan juga denda keterlambatan.
  1. Jawa Barat

Jawa Barat juga memiliki laman tersendiri untuk masyarakatnya yang ingin membayar pajak dengan praktis dan mudah.

  • Pertama, bukalah situs Samsat Jawa Barat di laman Bapenda Jabar https://bapenda.jabarprov.go.id/
  • Di bagian atas halaman, carilah menu “Samsat”, setelah itu klik info “Info Pajak Kendaraan” yang berada di bagian paling atas daftar
  • Isikan data nomor kendaraan milikmu serta warna TNKB (warna tersebut sudah tersedia di STNK) pada kolom yang tersedia
  • Isi kode captcha, kemudian proses
  • Selanjutnya, akan muncul informasi tentang “Informasi kendaraan” serta “Info Pajak Kendaraan dan PNPB”.
  1. Wilayah Lain
  2. Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
  3. Kep. Riau: Samsat Kep. Riau
  4. Riau: Samsat Riau
  5. Aceh: Samsat Aceh

Cara Cek Pajak Kendaraan Via Aplikasi

Cara terakhir untuk mengecek pajak kendaraan secara online ialah lewat aplikasi. untuk bisa menggunakan cara yang satu ini, terlebih dahulu Kamu harus mendownload aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional lewat Playstore. Setelah berhasil diunduh, Kamu bisa mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

  • Install aplikasi Samsat Online Nasional pada perangkat yang Kamu miliki
  • Selanjutnya, masukkan data diri secara lengkap dan juga data kendaraan yang dimiliki
  • Jika ingin melihat jumlah pajak yang harus dibayar, silahkan pilih menu “Pendaftaran”
  • Langkah berikutnya, ikutilah setiap instruksi dalam mengisi formulir
  • Jika pengisian formulir ini sudah berhasil, maka Kamu akan menerima informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo pajak, serta tanggal jatuh tempo STNK
  • Kemudian, Kamu akan menerima kode pembayaran yang bisa dibayarkan lewat bank yang telah bekerja sama dengan pihak Samsat.

Bagaimana? Mudah bukan, cara membayar pajak yang bisa Kamu lakukan secara online tersebut? Dengan cara ini, Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat dan mengantri panjang.

Langsung saja pilih cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online yang menurut Kamu lebih praktis. Baik itu lewat pesan singkat seperti SMS, website resmi ataupun aplikasi Samsat Online Nasional.