Seperti kita ketahui, pemerintah Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assessment. Artinya, dalam administrasi perpajakan kamu berkewajiban untuk menghitung sendiri, melaporkan, dan tentu saja membayar pajak sendiri sesuai perhitungan tersebut.

Nah untuk menunjang sistem tersebut, kamu akan dibekali dengan sebuah kartu yang bernama NPWP. Kartu ini berisi Nomor Pokok Wajib Pajak, dan identitas kamu sebagai wajib pajak. Fungsinya hampir sama dengan KTP, atau SIM, hanya saja ini NPWP khusus digunakan untuk administrasi perpajakan.

Seperti disebutkan diatas, setiap pemegang NPWP wajib mencatat, dan melaporkan penghasilannya. Jika masuk dalam kategori wajib membayar pajak, tentu kamu pun akan dibebankan pajak sesuai dengan penghasilan yang kamu dapatkan.

Bagaimana Jika Tidak Pernah Melaporkan Penghasilannya?

Tentu saja ada konsekuensi yang harus kamu tanggung saat lalai menjalankan kewajibanmu sebagai pemegang NPWP. Dari mulai pembekuan NPWP hingga denda dan hukuman pidana jika terbukti tidak taat dalam melaporkan, dan membayar kewajibanmu sebagai wajib pajak.

Menurut Fitrah Purnama Megawati, S.Sos, dari Citas Konsultan Global, menjelaskan jika melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (SPT PPh) Tahunan merupakan salah satu kewajiban setiap pemegang NPWP.

Laporan ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jika terlambat, atau bahan tidak melaporkannya, maka sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP, kamu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 ribu.

Selain itu, kamu yang tidak pernah melaporkan SPT tahunannya akan dinyatakan sebagai pemegang NPWP non-efektif (NE). Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa melakukan pengecekan melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200, atau cek secara online di situs https://ssereg.pajak.go.id/.

Jika NPWP Tidak Aktif

Jika setelah melakukan pengecekan hasilnya NPWP kamu berstatus tidak aktif karena beberapa faktor, jangan khawatir karena NPWP tersebut masih bisa diaktifkan. Cara yang paling mudah tentu saja dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak di wilayahmu.

Setelah mengutarakan niatmu, nanti petugas akan memandu kamu untuk melakukan proses pengaktifan kembali NPWP yang sebelumnya sudah dibekukan. Prosesnya cukup singkat, yang penting kamu membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk proses ini, termasuk NPWP.

Cara lainnya adalah dengan mengaktifkan kembali NPWP via online. Caranya, unduh formulir permohonan aktivasi NPWP, kemudian serahkan formulir tersebut ke kantor pelayanan pajak terdekat. Untuk kedua cara di atas, hanya berlaku untuk NPWP yang masuk dalam kategori non-efektif (NE).

Sementara untuk NPWP yang dibekukan dengan status Dihapuskan (DE), mau tidak mau kamu harus membuat NPWP baru dari awal. Sedikit merepotkan memang, tapi itulah resiko yang harus kamu tanggung jika status NPWP dihapuskan.

Maka dari itu, jika kamu merasa tidak membutuhkan NPWP karena beberapa hal, seperti akan pindah ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama (tidak menetap dan akan kembali ke Indonesia), sebaiknya tidak mengajukan penonaktifan sementara, bukan penghapusan NPWP.

Jangan khawatir, setelah permohonan penonaktifan NPWP dikabulkan, kamu tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak.

Selain itu, menonaktifkan NPWP akan membantu meringankan petugas pajak karena mereka kini tidak perlu melakukan pengawasan rutin. Sama seperti NPWP yang dihapus, NPWP yang dinonaktifkan tidak akan masuk dalam NPWP yang diawasi secara rutin.