Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan PPh ialah sebuah pajak yang dibebankan dari suatu penghasilan yang didapatkan dari wajib pajak, baik itu berasal dari Indonesia ataupun luar negeri.

Dasar hukum dari PPh ini sudah tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 yakni tentang Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang tersebut, sudah mengalami empat kali perubahan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak penghasilan ini terdiri atas berbagai macam jenis. Jenis-jenis pajak dibedakan berdasarkan objek dan juga subjek yang dikenakan kepada PPh. Di bawah ini adalah jenis-jenis dari Pajak PPh itu sendiri.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan pemotongan pajak yang dikenakan kepada pekerjaan yang menghasilkan jasa ataupun kegiatan dengan menggunakan nama atau dalam bentuk apapun yang diperoleh ataupun diterima wajib pajak orang pribadi yang ada di dalam negeri.

Pemotongan pajak pasal 21 ini hanya dilakukan oleh beberapa orang tertentu, seperti:

  • Pemberi kerja yang memberikan gaji, upah, honorium, tunjangan serta pembayaran lainnya yang berguna sebagai imbalan dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh pegawainya atau bukan pegawai.
  • Bendahara pemerintah yang memberikan gaji, upah, honorium, tunjangan serta pembayaran lain yang memiliki kaitan pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan yang dilakukan.
  • Dana pensiun ataupun badan lainnya yang membayarkan uang pensiun serta pembayaran lainnya dari anggota yang masuk dalam sebagai anggota dari program dana pensiun.
  • Badan yang membayar honorium/gaji ataupun pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jasa yang termasuk di dalamnya adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggaraan kegiatan yang melakukan pembayaran untuk kegiatan yang diselenggarakannya.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan pasal 22 merupakan sebuah pajak yang dibebankan kepada badan usaha, baik badan usaha milik pemerintah ataupun swasta. Dimana, badan usaha tersebut melakukan aktivitas perdagangan ekspor, impor ataupun re-impor.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pungutan yang dibebankan kepada modal, penyerahan jasa ataupun hadiah serta penghargaan. Pajak tersebut selain yang telah dipotong oleh pajak penghasilan pasal 21.

3. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan pasal 25 merupakan pembayaran seperti angsuran pajak yang mana berasal dari jumlah pajak penghasilan terhutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dikurangi dengan PPh yang dipotong ataupun dipungut dan PPh yang dibayarkan ataupun yang terhutang di luar negeri yang boleh untuk dikreditkan.

  • Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan pasal 26 merupakan pajak yang dibebankan oleh penghasilan yang sumbernya dari Indonesia yang mana diterima ataupun didapat oleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha yang tetap berada di Indonesia.

4. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak penghasilan pasal 29 merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik itu WP orang pribadi dan/ata WP dari badan sebagai pajak penghasilan terutang yang ada di dalam SPT tahunan yang mana PPh lebih besar jika dibandingkan dengan kredit pajak yang sudah dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain yang disetor sendiri.

5. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pajak jenis ini merupakan jenis pajak dari penghasilan yang sudah bersifat final dan tidak bisa dikreditkan meski dengan menggunakan pajak penghasilan terutang.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Pak Broto memiliki usaha frozen food. Statusnya sudah menikah dengan memiliki 2 tanggungan. Di tahun 2020, ia mempunyai penghasilan bruto dari usaha yang dimilikinya sebesar Rp 5.000.000.000. Biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya ialah Rp 2.500.000.000.

Pak Broto menjabat sebagai direktur dengan gaji yang mencapai Rp 250.000.000 setahun, serta sudah dipotong dengan PPh pasal 21 yakni sebesar Rp 5.389.450 per bulannya oleh pemberi kerja dalam hal tersebut perusahaannya maka menjadi Rp 136.763.580.

PPh terutang untuk tahun 2020 ialah:

Peredaran Bruto UsahaRp 5.000.000.000 
Biaya-BiayaRp 2.500.000.000 (-) 
Penghasilan Neto dari Usaha Rp 2.500.000.000
Penghasilan Neto dari Karyawan Rp 136.763.580 (+)
Total Penghasilan*asumsi tidak ada koreksi fiskalRp 2.636.763.580
PTKP (K/2) Rp 67.500.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.569.263.580
Penghasilan kena pajakPembulatan ke ribuan terdekat*Rp 2.569.263.000
PPh Terutang Tahun 2020  
5% x Rp 50.000.000Rp 2.500.000 
15% x Rp 250.000.000Rp 37.500.000 
25% x Rp 500.000.000Rp 125.000.000 
30% x Rp1.769.263.000Rp 530.778.900 
Total PPh Terutang Rp 695.778.900
Kredit PPh Pasal 21 Rp 5.389.450
PPh 29 (kurang bayar) Rp 690.389.450

Demikian penjelasan tentang pajak penghasilan beserta jenis-jenisnya. Kamu juga bisa menghitung pajak penghasilan yang dimiliki berdasarkan contoh penghitungan yang telah dijelaskan di atas.