Belakangan ini netizen Indonesia dihebohkan dengan kemunculan aplikasi VTube yang mengklaim akan memberikan bayaran untuk anggotanya dengan hanya menonton iklan. Menariknya, aplikasi periklanan milik PT Future View Tech tersebut memberikan bayaran yang cukup tinggi.
Namun sayang, kejayaan aplikasi tersebut kini sudah menurun. Baru-baru ini, lewat Satgas Waspada Investasi, OJK memasukkan aplikasi VTube ke dalam daftar investasi ilegal. Lho, kok bisa? Nah biar nggak gagal paham, berikut merupakan beberapa fakta VTube sampai dinyatakan ilegal oleh OJK.
Cara Dapatkan Uang di Vtube
Untuk mendapatkan penghasilan di VTube, kamu hanya perlu mendaftarkan diri di situs tersebut, kemudian tonton setiap iklan yang tayang. Nah, dari setiap aktivitas kamu ini, VTube akan memberikan poin berupa VTube Poin alias VP.
VP inilah yang diklaim bisa dicairkan dalam bentuk uang asli yang akan dikirim langsung ke rekening kamu. Nilainya lumayan, setiap 1 VP dihargai USD 1 atau sekitar 14 Ribuan.
Selain dari menonton iklan, kamu pun bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari referral poin. Sama seperti program referral lainnya, kamu hanya perlu mengajak orang lain untuk bergabung dengan aplikasi Vtube menggunakan kode referral yang diberikan.
Sebagai alternatif, kamu akan mendapatkan poin tambahan dari setiap aktivitas yang dilakukan oleh member baru tersebut. Makin aktif member tersebut, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin meningkat. Terlebih jika anggota baru itu bisa merekrut lebih banyak anggota. Mirip MLM.
Sebagai catatan, nggak semua poin tersebut bisa jadi uang, pasalnya kamu akan tetap dipungut komisi dan pajak periklanan yang akan langsung dipotong dari pendapatan tersebut. Namun jika dibandingkan nonton video nggak jelas, aplikasi VTube ini lumayan sih!
Masuk Daftar Investasi Ilegal
Meski dari konsep terbilang menarik, banyak dari member yang mengaku jika mereka kesulitan untuk melakukan withdraw alias pencairan uang. Selain itu, prosesnya pun tergolong lambat hingga akhirnya banyak yang menyebut aplikasi VTube ini scam alias tipu-tipu demi keuntungan pribadi.
Namun harus diakui jika beberapa member pun mengaku jika mereka mendapatkan bayaran sesuai dengan yang dijanjikan. Tentu ini hal yang lumrah, tapi tetap saja potensi dirugikan oleh si penggagas aplikasi ini wajib kamu perhitungkan.
Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing baru-baru ini menyebut jika aplikasi Vtube hingga kini masih masuk dalam daftar ilegal. Tentu bukan tanpa alasan. Hingga kini, VTube masih masuk dalam daftar list investasi bodong.
Selain itu, dalam aplikasi VTube terdapat banyak potensi yang akan merugikan penggunaannya, seperti jual beli poin antar anggota, padahal poin tersebut belum dipastikan bisa diuangkan, serta potensi gagal bayar, dan potensi menimbulkan kerugian lainnya.
Apa Yang Harus Dilakukan?
Pihak VTube sendiri dikabarkan sedang berusaha untuk mengurus unsur legalitas perusahaan. Selain itu, pihak OJK dikabarkan memberi kesempatan kepada pihak pengelola, dengan catatan mereka bisa membenahi sistem bisnis dan segera memenuhi unsur legalitasnya.
Bagaimana dengan membernya? Nah buat kamu yang sudah terlanjur menjadi member, sebaiknya hentikan kegiatan menebar kode referal. Pasalnya, jika VTube sudah jadi aplikasi legal, kode ini jadi tidak berguna karena dipastikan akan dihapuskan.
Jika memiliki poin cukup banyak, sebaiknya simpan dulu. Jangan terlibat kegiatan jual-beli poin. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian akibat poin yang tidak bisa diuangkan.
Sementara bagi kamu yang berminat, tapi belum mendaftarkan diri di aplikasi VTube, sebaiknya tunda dulu keinginan tersebut sampai pihak OJK dan badan regulator lainnya mencabut status VTube sebagai investasi ilegal.