Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang administrasi kependudukan dengan tujuan agar pencatatan pendudukan berjalan dengan tertib maka setiap orang diharuskan memiliki akta, termasuk bayi baru lahir. Ketahui cara mengurus akta kelahiran anak baru lahir yang  menjadi satu hal penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pihak pemerintah maupun non pemerintah.

Ketahuilah bahwa bayi yang baru lahir memang harus dilaporkan untuk mendapatkan akta kelahiran sehingga bayi akan terdapat dalam data dinas kependudukan yang akan diproses masuk ke KK untuk mendapatkan NIK.

Seperti yang kita tahu bahwa akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang bersifat otentik dengan beberapa jenis akta kelahiran yang berbeda-beda.

Jenis Akta Kelahiran

Sebelum membuat akta kelahiran anak baru lahir maka sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu jenis akta, berikut ini penjelasannya.

  • Akte Kelahiran Umum 

Akte kelahiran dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

  • Akte Dengan Rekomendasi

Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu hingga 60 hari kerja.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

Sebelum membuat akte kelahiran baru maka disarankan untuk mengetahui syarat mengurusnya dengan mudah, berikut ini syarat dokumen untuk membuat akta kelahiran baru.

  • Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nahkoda
  • Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
  • Asli dan fotokopi KTP orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
  • Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
  • Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Jangan khawatir, kamu dapat membuat akta kelahiran di  dinas dalam waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap dengan biayanya gratis. 

Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru

Ketahui proses pembuatan akta kelahiran baru yang mudah, begini langkah-langkah membuatnya yang dapat dilalui untuk dilakukan.

  1. Pemohon atau Pelapor Mengisi Formulir 

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus akta kelahiran anak baru lahir dengan mengisi formulir dan mengumpulkan syarat. Pemohon dapat mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik.

  1. Mengumpulkan Syarat

Berikutnya, Anda dapat mengumpulkan syarat dengan dokumen berupa  KK Asli, Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar, Fotokopi KTP orangtua 1 lembar, Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar.

  1. Pihak Puskesmas, RS atau Klinik Menginput Data

Untuk langkah selanjutnya, pihak puskesmas dan rumah sakit untuk menginput data. Jadi, admin dari pihak puskesmas atau rumah sakit dengan menerima persyaratan dari para pemohon.

Prosesnya, Admin puskesmas menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1. Setelah, Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

  1. Pihak Dukcapil Memverifikasi

Tahap selanjutnya pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik. Selanjutnya, Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon.

Setelah itu, Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.

  1. Selesai

Apabila semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas maka prosesnya sudah selesa.

Cara Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah

Dalam proses pengurusan akta kelahiran anak di luar nikah maka ada sedikit perbedaan mengenai syarat dokumen yang harus dipenuhi, berikut ini beberapa syaratnya yang harus dipenuhi.

  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  • Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  • KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  • KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu).

Nah, mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik untuk anak sah maupun anak di luar nikah maka prosesnya sama. Ketahui juga akta kelahiran yang dikeluarkan untuk anak di luar nikah nantinya hanya tercantum nama Ibunya saja sehingga tidak terdapat nama Ayah.

Manfaat Akta Kelahiran

Selain sebagai wujud pengakuan negara untuk status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar, berikut penjelasannya. 

  1. Daftar Sekolah

Manfaat akta kelahiran yang pertama yaitu daftar sekolah mulai dari TK, SD, sampai ke perguruan tinggi. Tanpa memiliki akta kelahiran akan menyulitkan anak untuk mendapatkan bantuan saat menjalankan pendidikan.

  1. Mengajukan Kredit ke Bank

Berikutnya, manfaat akta kelahiran juga dapat digunakan untuk mengajukkan kredit ke bank. Tanpa akta maka kita tidak dapat mengajukan pinjaman.

  1. Persyaratan Menikah

Ketika kita akan menikah maka akta kelahiran juga dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan menikah sehingga akta memang sangatlah penting bagi kelangsungan hidup.

Itulah penjelasan mengenai cara mengurus akta kelahiran anak baru lahir dengan mudah sejak lahir melalui prosedur yang jelas.