Membahas mengenai hukum waris dianggap menjadi salah satu hal yang penting bagi kehidupan banyak orang. Fahami hukum waris yang ada di Indonesia,tidak hanya untuk diri sendiri atau pribadi tetapi juga berkaitan untuk sanak saudara, bahkan hingga anak cucu kelak. Perihal warisan biasanya menimbulkan adanya permasalahan dikarenakan kesetaraan dan keadilan pembagian.

Oleh karena itu, kita harus tahu ternyata hukum waris memang cukup rumit, sehingga harus mengetahui cara menghitung hukum waris dari sekarang agar tidak menimbulkan permasalahan besar karena dapat membagi dengan tepat.

Selain itu juga akan  mencapai kesepakatan bersama antar anggota keluarga tanpa timbul adanya perselisihan dari saudara. Saat melakukan pembagian warisan, hal utama yang harus diutamakan yaitu keadilan.

Pengertian Hukum Waris

Hukum Waris dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dengan cara  berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.

Ada juga sebuah pengertian yang mengartikan bahwa hukum waris merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan, atas harta peninggalan pewaris dengan menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Unsur-Unsur Hukum Waris

Unsur-unsur hukum waris yang harus Kamu ketahui adalah berikut ini;

  1. Pewaris

Pewaris dikenal sebagai orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Nah, pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.

  1. Ahli Waris

Ahli waris dikenal sebagai orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban, atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

  1. Harta Warisan

Warisan merupakan segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.

Hukum Waris di Indonesia 

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia memiliki aturan  yang multikultural berdasarkan kultur yang ada. Oleh karena  itu, hukum warisnya juga dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai adat yang berlaku di suatu daerah, berikut penjelasannya.

  1. Hukum Waris Adat

Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda ternyata mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap masyarakat yang memunculkan adanya hukum adat.

Ciri-cirinya hukum adat bentuknya tidak tertulis, berupa norma, dan adat istiadat yang memang harus dipatuhi oleh masyarakat sekitar dalam suatu daerah. Tentunya, hukum waris adat tersebut juga hanya berlaku dalam daerah tertentu dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Terdapat hukum waris adat yang dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan yang disebut menjadi sistem pewarisan, berikut penjelasannya.

  • Sistem Keturunan

Sistem keturunan dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.

  • Sistem Individual

Sistem Individual berdasarkan sistem setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya, sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.

  • Sistem Mayorat

Sistem mayorat merupakan harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. 

  1. Hukum Waris Islam

Berikutnya, terdapat hukum waris islam yang berlaku di Indonesia. Dalam aturannya sistem hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, tidak bersifat kolektif maupun mayorat sehingga para pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Hukum waris Islam memiliki beberapa syarat agar pewarisan dinyatakan ada untuk memberikan hak kepada ahli warisnya untuk menerima warisan, berikut ini beberapa persyaratannya.

  • Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia
  • Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup
  • Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan.
  1. Hukum Waris Perdata

Terakhir, terdapat jenis hukum waris perdata atau yang sering kita kenal dengan sebutan hukum waris dari barat yang berlaku bagi masyarakat non muslim di Indonesia. Tetapi, hukum waris perdata juga sudah diatur dalam KUHP sehingga dapat digunakan dalam aturan hukum waris di Indonesia.

Hukum waris yang satu ini memiliki sistem individual yang mengatur setiap ahli waris untuk mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian masing-masing secara adil.

Terdapat dua cara mewariskan dengan hukum perdata, berikut penjelasannya.

  • Mewariskan Berdasarkan Undang-Undang atau Mewariskan Tanpa Surat Wasiat 

Pertama, terdapat jenis mewariskan yang disebut sebagai Ab-instentato, yaitu memberikan warisan tanpa surat wasiat tetapi sesuai peraturan undang-undang yang sudah tercatat yaitu diberikan kepada keluarganya terlebih dahulu.

  • Mewariskan Berdasarkan Surat Wasiat

Selanjutnya, terdapat pula aturan mewariskan berdasarkan surat wasiat, di mana seseorang menyatakan kehendaknya setelah meninggal dunia untuk memberikan warisannya kepada siapa saja.

Kesimpulannya, terdapat beberapa hukum waris yang ada di Indonesia. Tentu saja kesemuanya berlaku sesuai dengan kepercayaannya masing-masing di setiap daerah.