Meski sudah beberapa kali ditertibkan, namun faktanya masih banyak fintech bodong yang berkeliaran, dan terus mencari mangsa baru yang bisa ‘diperah’. Modus utama mereka umumnya menawarkan pinjaman dengan proses mudah, cepat, dan kebanyakan tanpa meminta jaminan.

Masuk dalam jeratan fintech bodong bisa jadi mimpi buruk bagi kamu dan keluarga. Makanya sebelum itu terjadi, mendingan kita simak beberapa tik mengenali ‘modus manis’ dari fintech bodong berikut ini.

  1. Semuanya Disamarkan

Yang namanya aksi kejahatan, sudah tentu mereka akan menyembunyikan diri semaksimal mungkin. Hal ini berlaku pada fintech ilegal ini. Mereka bekerja dengan sangat rapi dengan menyembunyikan informasi dasar perusahaannya, mulai dari alamat kantor, hingga nomor kontak.

Walaupun mereka mencantumkan alamat, umumnya alamat kantornya fiktif. Nggak percaya? Coba saja cek alamat kantor perusahaan fintech tersebut, umumnya akan mengarah kepada alamat palsu. Tidak hanya itu, nama pegawainya pun akan disamarkan.

  1. Kemudahan Tidak Masuk Akal

Meski kerap memberikan kemudahan, fintech yang resmi pasti akan mengedepankan unsur kehati-hatian dengan melakukan cross check data, termasuk kelengkapan administrasi. Tentu proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, minimalnya 2×24 jam sebelum pencairan.

Namun berbeda dengan fintech bodong, mereka akan mudah memberikan pinjaman, bahkan pengajuan kamu bisa cair hanya dalam waktu 15-30 menit saja. Kenapa bisa secepat itu? Karena tujuannya hanya ingin menarik nasabah sebanyak mungkin, meski tanpa unsur legalitas lengkap.

  1. Menyalin Data Nasabah

Dibalik semua kemudahan tersebut, ada satu perbedaan yang mencolok antara fintech legal dan ilegal. Fintech legal umumnya akan menggunakan data-data pribadi yang diajukan, namun tetap memiliki batasan. Hanya sebatas syarat atau dokumen resmi saja.

Sementara fintech bodong tidak butuh dokumen resmi, mereka lebih tertarik mengorek informasi yang bersifat pribadi, seperti menyalin semua nomor kontak di ponsel kamu. Tujuannya, data pribadi tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan intimidasi saat terjadi gagal bayar.

  1. Bunga Sangat Tinggi

Awalnya mereka akan menawarkan bunga kecil. Namun dalam prakteknya, justru mereka menerapkan bunga harian yang sangat mencekik, misalnya aturan bunga 2-3 persen per hari. Tidak hanya itu, mereka pun tidak transparan dalam struktur perhitungan pembayaran.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lainnya yang tidak masuk akal, dan justru baru kamu ketahui setelah menyerahkan semua data yang mereka minta, misalnya denda keterlambatan pembayaran yang tidak masuk akal, biaya administrasi yang aneh dan potongan awal yang sangat besar.

  1. Penagihan Dilakukan Secara Intimidasi

Jika bicara code of conduct, fintech hanya boleh menagih kepada nasabah disaat jam kerja. Namun fintech ilegal tidak akan melakukannya, mereka akan terus ‘meneror’. Tidak ada jam kerja yang pasti, bahkan di tengah malam pun mereka masih berani menagih.

Teknik menagih mereka benar-benar di luar kebiasaan. Seperti dijelaskan di atas, mereka akan menyalin semua kontak yang ada di ponsel. Dengan nomor ponsel tersebut, dia akan mengancam membongkar semua aib kamu, dan menagih hutang kamu ke orang-orang terdekat.

Melihat kinerjanya yang sangat tidak manusia, mau tidak mau kamu harus menjauh dari jeratan fintech bodong ini. Jika kamu jadi korban dari fintech ilegal, segera laporkan ke nomor layanan konsumen OJK di nomor 1500655 atau lewat email di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.