Dengan adanya kemudahan melakukan perpanjangan SKCK secara online maka kita harus tahu syarat yang harus dipenuhi beserta dengan syarat-syaratnya. SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan saat mengirim lamaran pekerjaan.

Buat kamu yang membutuhkan SKCK kini tak perlu lagi mengantri lama-lama karena bisa membuat dan melakukan perpanjangan secara online. Dengan masa berlaku sekitar enam bulan SKCK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian berfungsi untuk memastikan bahwa, warga yang bersangkutan tidak sedang dan tidak perna melakukan tindakan atau kasus kriminal.

Diikuti dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online sehingga lebih efektif dan efisien.

Syarat Mendaftar SKCK Online

Sekarang ini kamu dapat melakukan pendaftaran pembuatan SKCK online dengan langkah-langkah yang lebih mudah, berikut penjelasannya.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:

  1. Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  6. Fotokopi Surat Tkamu Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka
  8. Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.

  1. Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili
  2. Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas
  3. Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik
  4. Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran
  5. Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Kamu digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI
  6. Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran. Kode itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Cara Perpanjang SKCK Online

Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:

  1. Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan
  2. Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  3. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka
  6. Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  7. Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas
  8. Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.

Setelah menyerahkan persyaratan lengkap dan sudah dilengkapi dengan rumusan sidik jari dari unit inafis dengan biaya Rp. 30.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia

Tata Cara Penanganan Pengaduan

  1. Dalam rangka optimalisasi aksi menuju polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya, guna mendukung terciptanya indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.
  2. Apabila terdapat kinerja petugas pelaksana SKCK Sat Intelkam Polres khusus perilaku menyimpang, kurang profesional dalam pelayanan skck dapat  melaporkan melalui layanan pelaporan pengaduan.
  3. Mekanisme Pelaporan
  4. Identitas pelapor dan petugas yang dilaporkan.
  5. Peristiwa yang dilaporkan (mencakup waktu, tempat, kejadian dan apa yang terjadi.
  6. Mencantumkan uraian singkat kejadian, barang bukti  serta saksi yang dapat dimintai keterangan berkaitan dengan laporan pengaduan yang disampaikan.