Pandemi Covid-19 membuat banyak orang terpaksa harus mengevaluasi rencana keuangan yang sudah disusun sebelumnya. Selama memungkinkan, beberapa pos pengeluaran pun mulai diperhitungkan untuk dipangkas, salah satunya dengan menurunkan kelas BPJS Kesehatan.

Mungkin terdengar cukup aneh, namun selama masih bisa menikmati fasilitas kesehatan yang dicover lewat BPJS, turun kelas bukan masalah besar. Yang penting saat ini adalah menyelamatkan keuangan keluarga dengan mengurangi pengeluaran bulanan.

Nah jika kamu termasuk peserta BPJS Kesehatan dan berencana untuk menurunkan kelas demi menghemat pengeluaran bulanan, berikut merupakan beberapa langkah yang harus kamu lalui.

Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  1. Bagi kamu peserta BPJS kesehatan yang masuk dalam kategori penerima upah Negara atau ASN, perubahan kelas ini bisa dilakukan sesuai dengan perubahan golongan atau kepangkatan penyelenggara negara. Jadi nggak bisa semaunya, harus sesuai golongan atau pangkat terakhir.
  2. Bagi kamu peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di perusahaan swasta, perubahan kelas rawat ini harus disesuaikan dengan besaran gaji yang kamu terima. Pengesahannya sendiri akan dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
  3. Bagi kamu peserta BPJS Kesehatan yang melakukan perubahan gaji di bulan berjalan, perubahan kelas perawatan ini akan berlaku di bulan selanjutnya.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah, seperti freelancer, wiraswasta, profesional tertentu atau pekerja yang tidak mendapat gaji bulanan, ada dua syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Perubahan ini hanya bisa kamu ajukan setelah 1 tahun aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan harus diikuti dengan perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Kamu yang ingin melakukan perubahan kelas perawatan di bulan berjalan, otomatis kelas perawatan baru tersebut baru akan berlaku di bulan selanjutnya.

Untuk melakukan perubahan data tersebut, ada beberapa kanal yang bisa kamu gunakan. Tinggal pilih saja mana yang menurutmu lebih mudah dijangkau.

  • Pertama kamu bisa melakukannya dengan cara mengubah data diri lewat aplikasi Mobile JKN. Nantinya kamu hanya perlu membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian klik menu ubah data dan memasukkan data yang ingin diubah sesuai dengan data yang baru.
  • Langsung mengunjungi Mobile Customer Service BPJS Kesehatan di hari dan jam yang sudah ditentukan. Setelah itu kamu akan dipandu untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta, kemudian tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan dari petugas.
  • Menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, kemudian sampaikan keinginanmu. Nantinya operator yang bertugas akan memandumu untuk melakukan perubahan sesuai yang diinginkan.
  • Mendatangi Mall Pelayanan Publik Peserta, kemudian mengisi Formulir Daftar Isian Peserta yang sudah disediakan. Setelah itu, tinggal antri menunggu giliran. Petugas nantinya akan memberikan panduan yang memudahkan kamu melakukan perubahan kelas.
  • Yang terakhir adalah dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayahmu. Nantinya kamu tinggal mengisi Formulir Daftar Isian Peserta, mengambil antrian, dan petugas pun akan dengan senang hati melayanimu.

Perlu diingat, perubahan kelas ini tidak hanya berlaku buat kamu yang ingin turun kelas perawatan, tapi juga bisa digunakan buat kamu yang ingin naik kelas. Namun ingat, perubahan kelas ini harus dipikirkan dengan matang karena berhubungan erat dengan pelayanan kesehatan yang akan kamu dapatkan.