Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi dengan menyebar stimulus sebanyak mungkin. Yang terbaru, Presiden Jokowi menyalurkan bantuan modal kerja kepada para pelaku bisnis UMKM sebesar 2,4 juta. Lumayan bukan?

Selain untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi, bantuan UMKM dari Jokowi tersebut dimaksudkan agar para pelaku usaha menengah dan mikro bisa tetap menjalankan usahanya, sekaligus membuat roda perekonomian Indonesia tetap berputar meski terus digempur Covid-19.

Dalam keterangannya yang diunggah ke channel YouTube, Presiden Jokowi meminta kepada para pelaku UMKM untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin. Lebih lanjut lagi, Presiden Jokowi yakin jika pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir, meski bukan sekarang.

Bantuan UMKM sebesar 2.4 juta ini merupakan program bantuan presiden (Banpres) lanjutan dari program sebelumnya yang sudah disalurkan sejak akhir tahun 2020 kemarin.

Dalam keterangan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan jika program bantuan ini akan diperpanjang hingga tahun 2021. Namun tidak jelas sampai kapan waktu pasti bantuan UMKM dari Jokowi tersebut akan tetap disalurkan.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Tentu tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan tersebut. Hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan Bantuan UMKM Dari Jokowi. Berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus kamu patuhi:

  1. Kamu tidak sedang menerima kredit modal kerja dari perbankan,
  2. Kamu wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dan punya NIK alias Nomor Induk Kependudukan.
  3. Kamu bukan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pegawai BUMN/BUMD dan bukan termasuk anggota TNI/Polri.
  4. Jika kamu punya alamat rumah yang berbeda dengan tempat usaha, misalnya membuka kios di tempat lain, atau daerah lain, kamu bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, kamu bisa mendaftarkan diri dengan cara mendatangi beberapa tempat berikut ini, diantaranya:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  3. Kementerian/Lembaga terkait yang ada di wilayah kamu.
  4. Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

Sebagai tambahan, formulir pendaftaran bisa kamu dapatkan di laman eform.bri.co.id/bpum, atau tempat-tempat yang disebutkan di atas. Setelah itu, lengkapi data dengan memasukkan NIK KTP, nama lengkap, tempat tinggal, bidang usaha, nomor telepon dan kode verifikasi.

Setelah pengajuan diproses, tinggal tunggu keputusannya. Untuk melihat status apakah kamu termasuk penerima bantuan atau bukan, bisa menegceknya di eform.bri.co.id/bpum.

Jika sudah berhasil dan dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM…. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Sementara jika kamu belum termasuk penerima bantuan UMKM lewat program BPUM, maka pesan yang akan muncul adalah, “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. Untuk penjelasan lebih lanjut,, kamu bisa bertanya langsung kepada tempat dimana kamu mendaftarkan diri.

Perlu dicatat, program Bantuan UMKM Dari Jokowi ini hanya dikhususkan bagi para pelaku usaha kecil dan mikro. Jika kamu tidak termasuk di dalamnya, jangan pernah berani memanipulasi data karena petugas akan melakukan pengecekan secara berkala.