Pernah mendengar hutang warisan? Yup, istilah ini digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang meninggal dunia, sementara dia masih punya tanggungan hutang yang belum diselesikan sehingga semua hutang tersebut dibebankan kepada ahli warisnya.

Menyikapi hal ini, berdasarkan KUHPerdata Pasal 1045, ahli waris sendiri berhak untuk menolak semua warisan yang diberikan kepadanya, termasuk warisan hutang. Namun ada beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan, termasuk kehilangan status sebagai ahli waris.

Selain itu, sebenarnya masalah ini pun bisa diselesaikan dengan banyak cara. Nah buat kamu yang menerima warisan hutang, simak yuk beberapa trik untuk melunasinya.

  1. Susun Daftar Hutang

Sebenarnya sama seperti ketika kamu merencanakan keuangan, hal pertama yang harus dilakukan adalah, menyusun daftar hutang yang dimiliki oleh si pemberi waris. Setelah itu, ahli waris bisa mulai membuat prioritas hutang mana yang harus lebih dulu diselesaikan.

Semua ini harus dilakukan sedetail mungkin. Namun biasanya, banyak keluarga yang memulai langkah dengan melunasi hutang kepada perorangan, dan bersifat mendesak. Setelah itu, baru ditingkatkan ke hutang warisan yang berkaitan dengan lembaga atau perusahaan.

  1. Diskusi Dengan Keluarga

Tentu ahli waris si pemberi waris ini bukan kamu saja. Ada banyak pihak yang harus dilibatkan, terutama saudara dan sanak keluarga yang sama-sama berstatus sebagai ahli waris. Cobalah untuk membuka diskusi dengan mereka, dan jelaskan kondisinya secara terbuka.

Hal ini penting dilakukan selain untuk menghindari kecemburuan dan prasangka buruk, keterbukaan akan jadi kunci keharmonisan hubungan keluarga besar kamu. Selain itu, beban hutang warisan yang harus kamu tanggung pun akan semakin ringan.

  1. Negosiasi Dengan Kreditur

Setelah melakukan diskusi, langkah selanjutnya yang bisa kamu tempuh adalah menyelesaikan hutang warisan yang masih terjangkau, dan lakukan negosiasi dengan kreditur. Hal ini berlaku bukan hanya hutang kepada perorangan, tapi juga hutang kepada lembaga atau perusahaan.

Untuk beberapa lembaga resmi, mereka biasanya punya asuransi yang akan mengcover semua hutang nasabah yang meninggal dunia. Namun jika tidak ada asuransi yang menanggungnya, kamu bisa mengajukan penangguhan hutang, meminta keringanan bunga, atau solusi lainnya.

  1. Bayar Hutang Dengan Harta Waris

Sambil menunggu proses negosiasi dengan kreditur, kamu bisa memanfaatkan waktu dengan menyusun daftar harta warisan yang ditinggalkan. Semuanya harus didaftar, termasuk aset kecil seperti perabotan rumah tangga, hingga aset besar seperti rumah dan lainnya.

Setelah itu, usahakan untuk menjual semua harta warisan tersebut secepat mungkin. Langkah ini sudah pasti akan membuat harta warisan berkurang, atau bahkan habis tanpa sisa. Namun ini lebih baik ketimbang kamu harus menanggung hutang dengan jumlah fantastis.

  1. Ambil Langkah Darurat

Jika setelah dihitung ternyata harta warisan masih jauh dari mencukupi hutang yang harus ditanggung, kamu bisa mencari informasi tentang asuransi kredit atau asuransi jiwa yang dimiliki si pemberi waris. Semua itu bisa digunakan untuk melunasi hutang warisan tersebut.

Namun jika semua itu tidak ada, ada dua pilihan yang bisa kamu lakukan. Pertama, menolak harta warisan, termasuk hutangnya. Tentu langkah ini akan membuat kamu sibuk berurusan dengan pengadilan. Yang kedua adalah, hutang warisan tersebut bisa dibayar dengan dana pribadi.