Ada beberapa jenis pajak yang wajib dibayar, sebagai bagian dari bentuk sumbangsih kamu pada pembangunan negara, salah satunya pajak kendaraan bermotor (PKB). Regulasi untuk PKB diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan jika Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada pemilik, atau yang menguasai kendaraan bermotor di wilayah Republik Indonesia, baik itu roda dua, roda empat atau lebih.

Pajak ini wajib dibayar setiap tahun, yang dibuktikan lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Besaran pajaknya sendiri disesuaikan dengan bobot, tingkat pencemaran, atau risiko tingkat kerusakan akibat penggunaan kendaraan tersebut.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti dijelaskan di atas, pajak kendaraan bermotor disesuaikan dengan kriteria kendaraan itu sendiri. Dengan kata lain, setiap kendaraan punya nilai pajaknya sendiri-sendiri. Untuk menghitungnya, kamu bisa menggunakan rumus NJKB = (PKB/2) x 100.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sesuai dengan data yang diberikan Agen Pemegang Merek (ATPM). Sementara untuk nilai PKB kamu bisa melihatnya di bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nah jika kamu sudah mendapatkan nilai NJKB, selanjutnya kamu bisa menghitung tarif pajak progresif, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk nilai SWDKLLJ yang harus dibayarkan disesuaikan dengan tipe kendaraan tersebut. Misalnya untuk sepeda motor, nilai SWDKLLJ sebesar 35 ribu, sementara SWDKLLJ untuk mobil sebesar 143 ribu per tahun. Dana ini akan terakumulasi otomatis saat kamu melakukan pembayaran pajak.

Gunakan Aplikasi Samsat Online

Agar lebih mudah dalam menghitung pajak kendaraan bermotor, kamu bisa menggunakan kalkulator PKB yang banyak dibagikan di beberapa situs di dunia maya. Selain itu, kamu bisa mengunduh aplikasi Samsat Online sesuai dengan wilayah tempat kamu tinggal.

Di dalam aplikasi Samsat Online tersebut kamu bisa mendapatkan banyak informasi tentang PKB, mulai dari masa berlaku pajak, denda pajak yang harus dibayarkan karena terlambat membayar pajak, dan informasi lainnya. Berikut merupakan cara mendapatkan aplikasi Samsat Online.

  1. Kunjungi Play Store atau App Store, kemudian cari Samsat Online sesuai dengan wilayah tempat kamu tinggal, misalnya ‘Samsat Jakarta’, Samsat Jawa barat’, dan lainnya.
  2. Instal seperti biasa, dan buka aplikasi tersebut. Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, kamu bisa menggunakan menu PKB, kemudian masukkan nomor dan jenis kendaraan kamu.
  3. Secara otomatis kamu akan mendapatkan informasi seputar kendaraan kamu, mulai dari tahun pembuatan, warna kendaraan, dan informasi lainnya.
  4. Informasi pajak kendaraan pun bisa kamu dapatkan disana, lengkap dengan masa berlaku pajak kendaraan.

Selain mengakses informasi kendaraan kamu, kamu pun bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Caranya, setelah mendapatkan informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan, kamu hanya perlu melanjutkannya ke menu bayar pajak.

Setelah itu, lakukan beberapa langkah berikut ini.

  1. Kunjungi ATM, kemudian lakukan transaksi dengan memilih menu “Bayar”, setelah itu dilanjutkan ke “Menu Lainnya”, pilih “Pajak” atau “Penerimaan Negara”.
  2. Setelah itu kamu pilih menu “e-samsat”, dan masukkan nomor kendaraan kamu. Lakukan pembayaran, dan simpan struknya sebagai bukti kamu sudah membayar pajak.

Setelah itu, datangi Samsat di kotamu untuk mendapatkan STNK terbaru. Jangan lupa, bawa struk pembayaran pajak kamu. Mudah bukan?