Sebagai orang yang telah memiliki NPWP, setiap tahun kamu diwajibkan untuk melaporkan semua pendapatan kamu, mulai dari pendapatan kotor hingga bersih. Jika masuk sebagai wajib pajak, maka kamu pun diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan kamu.

Pelaporan SPT tahun ini sendiri dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, dan bahkan menurut UU No 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), kamu akan mendapatkan sanksi jika tidak atau terlambat melaporkan SPT.

Untuk melaporkan SPT tahunan sendiri, ada beberapa jenis formulir yang wajib kamu ketahui, sesuai dengan besaran penghasilan kamu dalam satu tahun terakhir:

  1. Formulir 1770 S, merupakan formulir SPT Tahunan buat kamu yang berpenghasilan lebih dari 60 juta dalam satu tahun terakhir. 
  2. Formulir 1770 SS,  merupakan formulir SPT Tahunan buat kamu yang berpenghasilan kurang dari 60 juta dalam satu tahun terakhir.
  3. Formulir 1770, merupakan formulir SPT Tahunan buat kamu yang punya bisnis atau pekerjaan bebas, seperti freelancer atau buruh dengan penghasilan tidak tetap.

Nah setiap dokumen tersebut harus kamu pilih sesuai dengan penghasilan kamu, di dalamnya termasuk perincian penghasilan kotor dalam satu bulan. Maka dari itu, penting untuk memiliki rekap keuangan bulanan sehingga lebih memudahkan saat pelaporan SPT Tahunan nanti.

Cara Melaporkan SPT Pribadi

Seperti dijelaskan di atas, sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya, kamu harus sudah melaporkan SPT Tahunan. Untuk melaporkannya kamu bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat, kemudian petugas akan memandumu melaporkan SPT sesuai dengan dokumen yang kamu siapkan.

Selain itu, kamu pun bisa membuat laporan SPT Tahunan lewat online. Untuk melakukannya, kamu bisa mengikuti panduan berikut ini.

  1. Pertama buka alamat djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan menggunakan nomor NPWP. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya dulu.
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan e-Filing, kemudian pilih bagian “Buat SPT”. Jawablah beberapa pertanyaan sebelum mengunduh formulir SPT yang sesuai denganmu.
  3. Isi formulir tersebut sesuai dengan data-data yang dibutuhkan. Setelah selesai mengisi formulir SPT tersebut, kamu akan menerima ringkasan SPT sebagai konfirmasi.
  4. Setelah dipastikan semuanya benar, kamu bisa langsung mengambil kode verifikasi dengan mengklik tombol “Di Sini”, dan kode verifikasi pun akan langsung dikirim ke email atau nomor telepon.
  5. Setelah kamu mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode tersebut ke kolom “Kode Verifikasi”, dan . Klik “Kirim SPT”. Selesai, SPT kamu sudah terkirim.
  6. Sekarang kamu hanya tinggal menunggu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh, yang akan dikirimkan lewat email.

Bagaimana, cukup mudah bukan? Sebagai catatan, saat akan mengisi SPT Online, pastikan koneksi internet kamu stabil. Selain itu, pastikan daya laptop atau handphone yang digunakan untuk mengisi SPT Online dalam kondisi maksimal.

Selain itu, pastikan kamu ingat dengan e-FIN, dan alamat email yang digunakan saat mengaktivasinya. Jika belum punya, kamu bisa membuatnya akunya terlebih dahulu. Jangan takut lapor pajak via e-Filing, karena pihak DJP sendiri sudah menjamin kerahasiaan data kamu.