Punya rumah sendiri merupakan salah satu impian terbesar setiap orang. Tidak heran jika demi mendapatkan hunian terbaik, mereka rela melepas semua yang dimiliki, baik berupa tabungan yang sudah lama disimpan, maupun menjual beberapa aset demi satu rumah.

Namun disamping menyiapkan uang yang sesuai dengan harga rumahnya, sebaiknya siapkan kamu pun menyiapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tambahan lainnya. Berikut merupakan beberapa biaya tambahan saat membeli rumah yang harus kamu bayar.

  1. Booking Fee 

Booking fee merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada pihak developer sebagai tanda jadi. Booking fee ini tidak termasuk dalam uang muka atau down payment. Sementara untuk besarannya, semuanya tergantung dari pihak developer. 

  1. NUP (Nomor Urut Pemesanan)

NUP atau Nomor Urut Pemesanan merupakan uang tambahan yang dikeluarkan agar kamu bisa memilih unit, lokasi, tipe dan spesifikasi lengkap dari rumah yang diinginkan. NUP merupakan biaya diluar dari down payment atau uang muka dan booking fee. 

  1. Biaya Akta Notaris 

Agar rumah yang dibeli punya sertifikat yang berkekuatan hukum kuat, kamu wajib mengeluarkan biaya akta notaris atau (PPAT) Pejabat Pembuat Akta Tanah. Biaya tambahan saat membeli rumah ini mencakup biaya penerbitan sertifikat, biaya validasi pajak, biaya akta jual beli dan lainnya.

  1. Biaya Cek Sertifikat 

Selain membeli rumah baru, beberapa orang memilih membeli rumah second karena berbagai alasan. Namun bukan berarti bebas dari biaya tambahan, membeli rumah second tetap butuh biaya tambahan berupa biaya cek sertifikat agar sertifikat rumah terbebas dari catatan diblokir, dan sengketa.

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Saat akan membeli rumah baru, kamu biasanya akan dipungut PPN sebesar 10 persen dan umumnya sudah termasuk dalam biaya transaksi yang harus dibayarkan kepada pihak developer. Sementara untuk rumah second dari perorangan, makan PPN tersebut diserahkan langsung ke kas negara, 

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh sebenarnya tanggung jawab dari penjual. Namun dalam beberapa kasus, pihak pembeli justru dibebankan membayar PPh sebesar 2,5 persen dari total transaksi. Biaya tambahan saat membeli rumah ini dilakukan di bank, yang akan divalidasi oleh kantor pajak setempat. 

  1. Biaya Balik Nama 

Khusus untuk yang membeli rumah second, ada biaya tambahan lainnya yang wajib dipersiapkan, yakni biaya balik nama. Besaran biaya balik nama sertifikat ini sebesar 2 persen dari total nilai transaksi, dan diproses di kantor BPN setempat dengan pengajuan langsung diurus oleh pihak PPAT. 

  1. Komisi Agen Properti 

Biaya komisi agen properti bisa ditanggung oleh pihak penjual atau pembeli, atau bisa juga dibagi rata 50:50, tergantung dari kesepakatan. Tidak ada jumlah pasti dari komisi agen properti ini, namun kebanyakan mengambil pembagian 2-5 persen dari total nilai transaksi.

  1. AJB (Akta Jual Beli)

Biaya akta jual beli rumah alias AJB bisa ditanggung oleh pihak penjual atau pembeli. Sama seperti komisi agen, biaya AJB pun bisa didiskusikan antara kamu dan pihak penjual. Jangan khawatir, besarnya biaya AJB ini tidak lebih dari 1 persen dari total nilai transaksi. 

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 

Sebelum membeli properti, sebaiknya pastikan pihak penjual sudah melunasi PBB yang harus ditanggungnya. Namun dalam prakteknya, terkadang banyak penjual yang mengabaikan hal ini, sehingga mau tidak mau kamu yang harus menanggungnya. 

Selain biaya-biaya di atas, masih ada biaya lainnya yang harus kamu perhitungkan, mulai dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB), Biaya PNBP dan lainnya. Jadi pastikan biaya tambahan saat membeli rumah tersebut sudah kamu siapkan sebelumnya.

Disaat biaya tambahan semakin membengkak, maka kamu harus sediakan dana cadangan terlebih lagi dalam keadaaan darurat. Salah satu cara dapatkan dana darurat yang bisa dilakukan adalah melalui situs pinjaman online Adakami dan melakukan pinjaman melalui aplikasi yang bisa diunduh di Google Playstore dan AppStore.