Lewat Perpres No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sejak Juli 2020 kemarin pemerintah Indonesia resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu dan pelayanan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, terutama selama masa pandemi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga tahun 2021 mendatang.
Berikut merupakan daftar tarif baru iuran BPJS kesehatan berdasarkan kelasnya.
- Kelas I naik menjadi 150 ribu per bulan, dari sebelumnya sebesar 80 ribu per bulan.
- Kelas II naik menjadi 100 ribu per bulan, dari sebelumnya sebesar 51 ribu per bulan.
- Kelas III khusus untuk peserta Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran terbaru menjadi 42 ribu per bulan, dari sebelumnya sebesar 25.500 per bulan
Khusus untuk peserta kelas III, saat ini kamu masih bisa membayar iuran dengan harga lama. Hal ini disebabkan karena pemerintah masih memberikan subsidi sebesar 16.500 per bulan, yang akan berlaku hingga Desember 2020. Namun untuk Januari 2021, kamu sudah membayar iuran secara penuh.
Bagaimana Jika Tidak Mampu Bayar?
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan jika kamu merasa tidak mampu membayar perubahan iuran tersebut, maka kamu bisa mengajukan turun kelas sesuai dengan kemampuannya.
Misalnya jika kamu sekarang berada di kelas satu, maka bisa turun ke kelas dua. Namun jika kelas dua masih terasa berat, maka kamu bisa kembali mengajukan turun kelas. Proses ini bisa dilaksanakan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah itu, kamu pun bisa melakukan proses turun kelas dengan beberapa cara berikut ini.
- Kamu bisa menghubungi unit pelayanan BPJS Kesehatan di nomor 1500-400. Operator yang bertugas akan memandu kamu untuk menjalani proses turun kelas ini.
- Menggunakan aplikasi Mobile JKN. Kamu hanya perlu mendownload aplikasi tersebut, kemudian klik menu dan ubah data peserta, kemudian masukkan data perubahan pindah kelas.
- kamu bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik, kemudian mengisi formulir FDIP. Setelah itu, tunggu antrian untuk mendapat layanan dari petugas.
Perlu dicatat, ada beberapa aturan aturan yang harus kamu pahami terkait pindah kelas. Khusus untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, dan masih punya tunggakan iuran, masih tetap bisa turun kelas, tapi sisa tunggakan yang belum terbayarkan harus diselesaikan lebih dulu.
Sementara buat kamu peserta BPJS Kesehatan mandiri, dan baru mendaftar di BPJS Kesehatan, sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, serta belum pernah melakukan pembayaran iuran pertama, kamu bisa langsung mengajukan turun kelas.
Bagaimana Jika Kelas Tiga Masih Belum Mampu Bayar?
Kalau kamu peserta kelas satu, maka kamu bisa turun ke kelas dua, sementara peserta kelas dua bisa turun ke kelas tiga. Lantas bagaimana jika peserta kelas tiga tapi masih belum sanggup membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan?
Tenang saja, kamu bisa berubah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga miskin. Fasilitas kesehatan untuk PBI ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah lewat APBN dan APBD.
Untuk berubah status menjadi peserta PBI, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.
- Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa data diri berupa KTP, KK dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, pihak Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan untuk memastikan jika kamu benar-benar berhak mendapatkan fasilitas PBI.
- Jika dianggap memenuhi syarat, pihak Dinas Sosial akan mendaftarkan kamu ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial, dan ditetapkan sebagai peserta PBI.
Untuk lebih memudahkan dalam mengurus perubahan status ini, tidak ada salahnya kamu melibatkan perangkat desa, seperti RT atau RW.