Pemerintah kembali menaikkan harga cukai rokok sebesar 12.5 persen. Secara teori, kondisi ini tentu akan membuat harga rokok ikut terkerek naik. Namun faktanya, setelah cukai rokok naik, ternyata harga rokok di pasaran masih belum mengalami kenaikan.

Hal ini diungkap langsung oleh Project Officer for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Lara Rizka. Dalam pernyataanya, Lara menyebut jika kenaikan harga cukai rokok ini tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di Indonesia.

Selain karena harga rokok di pasaran yang masih belum mengalami kenaikan, faktanya pembeli masih punya banyak pilihan produk rokok yang lebih murah. Tidak jarang saat produsen rokok menaikan harga jual produk lama, mereka mengiringinya dengan menawarkan produk baru yang lebih murah.

Terlepas dari semua itu, faktanya cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah menyumbang cukup banyak pendapatan negara. Hal inilah yang membuat cukai rokok dianggap sebagai ‘pahlawan’ bagi pendapatan negara. Selain itu, berikut merupakan beberapa fakta unik tentang cukai rokok.

Dianggap Sebagai ‘Pahlawan’

Agak berlebihan memang, namun faktanya pendapatan negara dari cukai rokok pernah menambal defisit dana BPJS Kesehatan yang sedang mengalami kesulitan keuangannya di tahun 2018. Nggak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 16,5 triliun.

Menariknya, nilai dari dana talang untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan tersebut hanya 75% dari separuh total pendapatan negara dari cukai rokok. Di tahun 2018, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai angka 159,6 triliun.

Selalu Mencapai Target Penerimaan APBN

Dalam 10 tahun terakhir, cukai rokok selalu berhasil mencapai target realisasi penerimaan cukai, kecuali di tahun 2015 dan 2016. Di tahun 2019, pemerintah Indonesia mengantongi dana sebesar 172,4 triliun dari cukai rokok, meningkat 8,04% jika dibanding tahun 2018.

Menariknya, 96 persen dari semua pendapatan cukai pemerintah, ternyata didapat dari cukai rokok. Untuk APBN tahun 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sekitar 180 triliun, naik 5,3% jika dibanding target tahun 2020 yang mencapai angka 164,94 triliun.

Berpengaruh Kepada Inflasi

Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga cukai rokok disinyalir akan menaikkan angka inflasi. Hal ini disebabkan karena daya beli masyarakat untuk barang-barang non rokok akan mengalami penurunan. Hal ini sudah terbukti dari pengalaman beberapa tahun sebelumnya.

Tujuan pemerintah untuk menekan angka perokok di Indonesia dengan cara menaikkan cukai rokok belum pernah benar-benar berhasil. Buktinya, angka perokok di Indonesia masih sangat tinggi, bahkan cenderung mengalami kenaikan.

Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan

Menurut banyak cerita, lahirnya cukai rokok sudah ada sejak zaman Kerajaan Jawa di abad ke-17. Ketika itu, ada seorang wanita cantik bernama Rara Mendut yang dilamar Tumenggung Wiraguna dari Kerajaan Mataram yang berkuasa di tahun 1627.

Namun lamaran tersebut ditolak yang membuat Wiraguna kecewa. Dia kemudian meminta Rara membayar pajak tiga real per hari. Rara menyanggupi permintaan tersebut. Dia mencari uang dengan berdagang rokok. Di luar dugaan, usahanya ini berhasil. Dari sinilah pengenaan cukai rokok dimulai.

Sejak saat itu, cukai rokok terus mengalami perubahan sistem. Mulai dari zaman kolonial Belanda, hingga dikelola cukup serius di era orde baru.