Sama-sama bergerak di bidang usaha kecil-menengah dan bertujuan untuk membangun perekonomian masyarakat, ternyata masih banyak orang yang sulit membedakan antara UKM dan UMKM. Bahkan beberapa diantaranya menganggap jika UKM dan UMKM merupakan dua hal yang sama.
Padahal jika melihat faktor-faktor usaha di dalamnya, keduanya punya banyak perbedaan. Biar nggak salah mengelompokan, yuk simak beberapa perbedaan antara UKM dan UMKM.
- Cakupan Usaha Yang Berbeda
UKM sendiri merupakan kependekan dari Usaha Kecil dan Menengah, sementara untuk UMKM merupakan kependekan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, memiliki cakupan yang lebih luas.
Dengan kata lain, UKM bisa disebut sebagai bagian dari UMKM karena seluruh sistem usaha, mulai dari permodalan, jenis usaha dan lainnya, sudah tercover di dalamnya. Sementara untuk UKM, cakupannya lebih khusus karena hanya menyasar bidang usaha Kecil dan Menengah saja.
- Omset Usaha
Usaha Mikro merupakan jenis usaha dengan omset tahunan paling banyak sebesar 300 jutaan. Sementara untuk Usaha Kecil menghasilkan omset tahunan lebih dari 300 juta, dan paling banyak mencapai 2,5 Milyar per tahun.
Sementara untuk usaha menengah, umumnya omset tahunan lebih dari 2,5 Miliar, dan paling banyak mencapai 50 Miliar. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
- Kekayaan Bersih Usaha
Selain omset usaha, kekayaan bersih usaha pun bisa dijadikan tolak ukur perbedaan antara UKM dan UMKM. Untuk Usaha Mikro paling banyak memiliki kekayaan bersih usaha sebesar 50 juta, sementara untuk Usaha Kecil memiliki nilai kekayaan bersih mencapai 50-500 juta.
Untuk Usaha Menengah, jumlah total kekayaan bersihnya mencapai 500-10 Miliar. Ingat, jumlah kekayaan tersebut tidak termasuk dengan aset, seperti tempat usaha, perangkat usaha dan lainnya.
- Jumlah Tenaga Kerja
Salah satu tujuan UKM dan UMKM adalah, keduanya diharapkan mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk daerahnya sendiri.
Menurut Badan Pusat Statistik, sebuah bidang usaha dikatakan sebagai Usaha Mikro jika mereka memiliki tenaga kerja 1-5 orang, sementara untuk Usaha Kecil paling tidak menyerap tenaga kerja sebanyak 6-19 orang. Untuk usaha menengah umumnya memiliki tenaga kerja mencapai 20-99 orang.
- Modal Awal UKM dan UMKM
Untuk mendirikan UKM kamu hanya perlu modal sebesar 50 jutaan, sementara untuk UMKM umumnya membutuhkan modal sebanyak 300 juta dengan sebagian, atau seluruh modal awalnya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kenapa UMKM mendapat suntikan modal dari pemerintah? Sektor usaha ini dinilai berpengaruh besar kepada perekonomian nasional, sementara UKM lebih bersifat perorangan.
- Pembinaan Usaha
Menurut UU Nomor 23 tahun 2014, usaha skala Mikro akan dibina langsung oleh pemerintah kabupaten dan kota, sementara untuk usaha kecil akan dibina oleh oleh pemerintah provinsi, lewat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM).
Sementara untuk usaha menengah akan dibina oleh pihak pusat. Seperti dijelaskan di atas, hal ini sesuai dengan tingkat pengaruh ketiga jenis usaha tersebut dalam roda perekonomian Nasional.
- Pajak yang Dikenakan
Sesuai dengan PP. No. 23 Tahun 2018, Jika melihat aspek omset yang disebutkan di atas, sesuai dengan PP. No. 23 Tahun 2018, UKM dan UMKM punya kemungkinan memungut dan membayar PPh Final sebesar 0,5%. Dengan catatan belum punya peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar per tahun.
Namun pembayaran pajak tersebut dapat pula dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya ketersediaan karyawan, status tempat usaha (sewa atau milik pribadi), dan lainnya.