Salah satu trik marketing yang berfungsi untuk meningkatkan brand imej perusahaan kamu adalah, dengan melengkapi unsur legalitas. Selain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, unsur legalitas pun bisa kamu gunakan untuk meningkatkan harga jual dari produk tersebut. 

Nah salah satu dokumen yang harus dimiliki para pengusaha adalah SKU atau Surat Keterangan Usaha. Lantas, apa fungsi SKU dan bagaimana cara mendapatkannya?

SKU atau Surat Keterangan Usaha merupakan dokumen yang membuktikan unsur legalitas atas keberadaan suatu badan usaha. Selain untuk meningkatkan brand imej dari perusahaanmu, SKU pun punya banyak fungsi yang cukup krusial, diantaranya: 

  1. Memudahkan kamu saat akan mengajukan kredit kepada pihak bank, terutama pengajuan kredit terkait UKM yang masuk dalam program utama pemerintah.
  2. Sebagai bukti legalitas usaha yang kamu jalankan.
  3. Sebagai syarat utama pengajuan pinjaman dan kredit.
  4. Sebagai syarat pembuatan NPWP. Keduanya wajib dilampirkan saat kamu akan mengajukan kredit kepada pihak bank.
  5. Dokumen wajib yang harus diserahkan untuk mengubah tarif listrik rumah ke tarif bisnis, sekaligus untuk bisa menikmati fasilitas tambahan lainnya. 

Singkat kata, fungsi SKU yang paling utama adalah, dokumen wajib yang harus kamu miliki untuk mendapat pengakuan dari pemerintah, sekaligus untuk bisa menikmati fasilitas-fasilitas menarik yang diberikan pemerintah terhadap para pelaku UKM dan UMKM.

Cara Mendapatkan SKU

Dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, kamu akan mendapati berbagai hal tentang SKU, mulai dari fungsi, keuntungan, hingga dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mendapatkannya.

Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus SKU di kantor pemerintah setempat.

  1. Surat pengantar dari RT dan RW terkait pengajuan SKU
  2. KTP asli dengan melampirkan fotokopi KTP.
  3. Kartu Keluarga asli dengan melampirkan fotokopi KK
  4. Surat Pernyataan atau Permohonan pembuatan SKU. 

Di beberapa wilayah, terkadang ada beberapa regulasi khusus yang harus dipenuhi sebelum kamu mendapatkan SKU yang diajukan. Namun secara umum, proses pembuatan SKU ini sangat mudah, dan tidak banyak mengeluarkan biaya.

Tahapan Mengurus SKU

Secara detail, untuk mengurus SKU kamu harus punya bidang usaha yang jelas, termasuk lokasi yang dijadikan sebagai tempat usaha. Setelah itu, siapkan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Pastikan semuanya masih berlaku.

Setelah itu, kamu bisa datang langsung kepada pihak RT untuk meminta surat pengantar dan surat keterangan terkait usaha yang dijalankan. Setelah itu, surat tersebut bisa kamu ajukan kepada pihak RW. Biasanya, proses ini tidak membutuhkan waktu yang lama

Jika sudah mendapat surat pengantar dari pihak RT dan RW, kamu bisa datang langsung ke kantor kelurahan, dan utarakan niatmu untuk mengurus SKU. Nantinya, petugas akan memberikan formulir permohonan yang harus kamu isi dengan lengkap. 

Sebagai catatan, pastikan semua data yang diminta benar-benar otentik. Pasalnya, informasi yang kamu serahkan kepada pihak kelurahan akan jadi catatan resmi negara. Jangan lupa sertakan juga semua dokumen yang dibawa, termasuk KTP, KK dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Proses Pengesahan SKU

Setelah selesai di kantor kelurahan, kamu tinggal menyelesaikan proses pembuatan SKU dengan mengurusnya di Kantor Kecamatan. Pengurusan SKU di kantor Kecamatan ini hanya bersifat pengesahan saja, jadi umumnya tidak ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan. 

Setelah SKU dikeluarkan, kamu bisa menggunakannya sesuai dengan kebutuhan. Umumnya, fungsi SKU berlaku selama satu tahun sejak surat tersebut diterbitkan. Kamu bisa memperpanjangnya beberapa minggu sebelum masa berlakunya habis. 

Bagi kamu yang saat ini sedang merencanakan untuk membuka bisnis sampingan modal kecil, maka Adakami bisa menjadi salah satu alternatif jitu untuk mendapatkan modal usaha. Dengan bunga yang relatif rendah, pinjaman dana online dari Adakami juga sudah terdaftar dan diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).