SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian untuk menerangkan tentang riwayat tindak kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang. Biasanya, SKCK jadi syarat wajib saat akan melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK sendiri kamu harus mendatangi kantor kepolisian dengan melampirkan beberapa persyaratan, diantaranya:

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  4. Fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain lainnya buat yang tidak punya KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, dengan foto yang memperlihatkan wajah secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  3. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, dengan foto yang memperlihatkan wajah secara utuh.

Khusus untuk WNA, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipersiapkan saat membuat SKCK, diantaranya surat permohonan dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang akan mempekerjakan orang tersebut, atau orang yang akan bertanggung jawab kepada WNA tersebut.

Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan data diri WNI yang akan menjadi sponsor, atau yang akan mempekerjakan WNA tersebut berupa Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika sudah menikah).

Membuat SKCK Via Online

Baru-baru ini pihak kepolisian Indonesia memberikan layanan baru berupa pembuatan SKCK secara online. Dengan adanya pelayanan via online ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin membuat SKCK, tanpa harus mengantri di di loket pelayanan SKCK.

Nah buat kamu yang ingin mencicipi layanan ini, berikut merupakan cara membuat SKCK via online.

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK sesuai dengan kategori kamu (WNI atau WNA). Tentu saja semua data tersebut harus di scan.
  2. Buka situs https://skck.polri.go.id/, kemudian kamu bisa baca dulu tatacara membuat SKCK online. Kalau sudah mengerti, bisa langsung menuju ke tab Form Pendaftaran.
  3. Setelah itu, isi form tersebut sesuai dengan data diri kamu. Setelah selesai, kamu bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK dengan melakukan pembayaran.
  4. Jika proses ini telah selesai, simpan kode kode registrasi yang muncul sebagai bukti jika kamu telah berhasil melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran.
  5. Untuk SKCK-nya sendiri bisa langsung membawanya ke Polsek atau Polres setempat sambil membawa kode registrasi yang kamu dapatkan.

SKCK-nya sendiri berlaku selama 6 bulan, yang ditetapkan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Jika sudah tidak berlaku lagi, kamu bisa memperpanjangnya secara online. Selamat mencoba!