Setelah memasukan VTube sebagai aplikasi ilegal, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), lewat Satgas Waspada Investasi (SWI), menyatakan jika Snack Video sebagai Entitas Ilegal, dan diduga merupakan aplikasi money game.
Snack Video sendiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, aplikasi tersebut tidak memiliki badan hukum, tidak memiliki izin menjalankan usaha di Indonesia, dan berpotensi merugikan masyarakat.
Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing yang diluncurkan Kuaishou Technology. Di awal kemunculannya, aplikasi tersebut diklaim sebagai salah satu pesaing kuat TikTok yang sudah lebih dahulu meraih popularitas di dunia.
Namun berbeda dengan TikTok, aplikasi Snack Video memberikan kesempatan kepada penggunaannya untuk mendapatkan uang dengan cara menjadi creator atau broadcaster. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan uang tambahan dengan cara mengundang teman untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Hampir sama dengan VTube, aplikasi ini pun akan menawarkan kepada penggunaannya untuk melakukan top-up ke akun Snack Video dan membeli diamonds. Nantinya, diamonds tersebut bisa digunakan untuk memberikan gift kepada creator atau pemilik akun yang videonya dianggap menarik.
Skema ini mirip dengan aplikasi video lainnya, seperti Bigo Live. Hanya saja, untuk Bigo lebih fokus kepada konten streaming video. Belajar dari Bigo, aksi memberikan gift kepada creator dikhawatirkan akan membuat para creator tidak lagi menyajikan video yang tidak layak tayang.
Terlebih untuk menjaring lebih banyak pengguna, ada kemungkinan pihak pengelola tidak akan terlalu ketat dalam menerapkan regulasi batasan usia dan konten apa saja yang boleh tampil di sana.
Berpotensi Menggunakan Skema Ponzi
Hingga saat ini, Snack Video, atau aplikasi sejenis memang belum memberlakukan biaya pendaftaran untuk setiap pengguna yang ingin menggunakan aplikasi tersebut. Hanya saja, dikhawatirkan kedepannya ini akan jadi bisnis skema ponzi dalam kemasan baru.
Dugaan tersebut sudah mulai terlihat dari penawaran mendapatkan uang, tanpa melakukan aktivitas penjualan dan lainnya. Selain itu, sistem referral yang ada dalam aplikasi tersebut merupakan pintu masuk dari skema ponzi di kemudian hari.
Selain Snack Video dan VTube, kamu pun harus waspada dengan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan keuntungan serupa. Terlebih meski memiliki logo dan tampilan serupa, pihak TikTok sendiri menolak dihubungkan dengan aplikasi tersebut.
Jika Ingin Menggunakan Snack Video
Hingga saat ini, aplikasi seperti Snack Video, VTube, atau TikTok Cash, masih bisa ditemukan di dunia maya. Jika kamu ingin tetap menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut, pastikan untuk mempertimbangkan beberapa panduan berikut ini.
- Pastikan mendownload aplikasi-aplikasi tersebut dari sumber resmi, seperti Google Play Store dan App Store (jika masih ada).
- Perlakukan seperti aplikasi sejenis yang tidak menjanjikan keuntungan finansial, seperti TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya.
- Jika diminta melakukan pembayaran, sebaiknya jangan dilakukan. Kecuali untuk upgrade ke akun premium, atau untuk mendapatkan fasilitas tambahan.
- Tetap kedepankan pikiran logis jika ada tawaran yang menjanjikan keuntungan tertentu, seperti imbal dari hanya menonton video, atau mengajak orang lain.
Sebagai catatan, selain VTube, Tik Tok Cash dan Snack Video, OJK masih terus memantau pergerakan 26 aplikasi lainnya yang diduga bidang Kegiatan Money Game, Forex, Crypto Aset, Direct Selling, dan fintech peer to peer lending ilegal.