Hutang adalah sesuatu yang sudah biasa dilakukan sebagian besar orang, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan hal tersebut. Contohnya seperti membutuhkan uang untuk modal usaha, hutang karena sedang membutuhkan uang cepat, dan sebagainya.

Namun jika Kamu ingin berhutang yang aman maka Kamu harus membuat surat perjanjian hutang. Surat ini berisi berbagai jenis perjanjian, syarat pelunasannya, dan masih banyak lagi.

Dengan menggunakan surat ini hutang dengan teman Kamu pun akan baik-baik saja. Nah, surat ini bisa Kamu sepakati dengan orang yang menghutangi.

Jika Kamu dan pihak penghutang sepakat maka Kamu bisa langsung membuat surat tersebut. Nah, berikut ini adalah seluk beluk surat perjanjian hutang.

Seluk Beluk Surat Perjanjian Hutang

Wesel serta surat promes sudah diatur oleh konvensi internasional pada tahun 1930-an yang menetapkan istilah “surat promes”. Surat ini harus dimasukkan dalam badan instrumen dan harus berisi janji tanpa syarat untuk membayar. 

Pengertian Surat Perjanjian Hutang

Surat perjanjian hutang atau yang bisa disingkat SPH dapat diartikan sebagai acuan tertulis bersifat resmi, dimana tulisan ini memberikan keterlibatan antara pemberi dan penerima hutang.

Tujuan dari surat perjanjian hutang ini adalah supaya bisa terhindar dari berbagai hal yang bisa merugikan, kerugian ini bisa terjadi pada kedua belah pihak.

Tujuan lain adanya SPH ini adalah supaya si penerima pinjaman bisa mengingat bahwa dia memiliki hutang yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Karena mengingat apa yang terjadi dalam masyarakat, kebanyakan orang yang memiliki hutang sering lupa akan hutang mereka dan tidak membayar jika tidak diingatkan.

Atau, bisa juga terjadi perselisihan yang mengakibatkan hutang ini tidak dibayar sehingga mengakibatkan kerugian untuk si pemberi hutang.

Alasan Dibuat Surat Perjanjian Hutang

Setiap orang mempunyai alasan kenapa mereka melakukan hutang piutang. Meski hutang tersebut mendesak, Kamu tetap harus menggunakan surat perjanjian hutang supaya aman.

Adapun dibuatnya surat perjanjian hutang adalah:

  • Memberikan Kejelasan. Surat ini berguna untuk menjelaskan tentang semua pihak yang terlibat dalam hutang piutang tersebut. Segala informasi tentang penerima dan pemberi harus dijelaskan sejelas mungkin.
  • Meminimalisir Permasalahan. Surat ini berisi informasi yang jelas tentang hak serta kewajiban dari pemberi dan penerima pinjaman yang sudah disepakati sebelumnya. Jadi jika suatu hari terjadi tidak pahaman, surat ini bisa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Mengunci Risiko yang Mungkin Terjadi. Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima hutang). Tanda tangan tersebut juga harus ditulis di atas materai, jadi surat ini memiliki kekuatan di mata hukum.

Apa Saja Isi Surat Perjanjian Hutang?

Dalam surat perjanjian hutang piutang ini biasanya memuat semua informasi tentang jenis persyaratan dan rincian dari peminjaman yang dilakukan.

Dalam surat ini, minimal harus ada beberapa poin penting berikut ini:

  • Nama dan Alamat dari peminjam dan yang memberi pinjaman
  • Besar jumlah uang yang dipinjam dan apa, apa jaminan yang digunakan (jika ada)
  • Seberapa sering pembayaran akan dilakukan dan jumlahnya
  • Tanda tangan dari peminjam dan pemberi pinjaman, supaya catatan tersebut bisa diberlakukan.

Jaminan yang disebutkan di atas adalah jaminan seperti properti yang bisa disita oleh pemberi hutang jika hutang tidak dilunasi. Contohnya jika Kamu membeli sebuah mobil atau rumah, nah mobil atau rumah tersebut bisa menjadi jaminan atas cicilan atau hutang yang Kamu lakukan.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Hutang

Surat perjanjian hutang bisa Kamu sesuaikan dengan transaksi yang Kamu lakukan. Adapun jenis jenis dari surat perjanjian hutang ada dua, yaitu:

  • SPH Sederhana. Surat perjanjian ini biasanya dibuat untuk transaksi utang piutang yang pembayarannya dilakukan pada satu waktu sekaligus. Contoh Kamu pinjam uang Rp50 ribu ke teman, dan dia jika Kamu melunasinya sebelum 30 Desember. Jadi jumlah penuh jatuh tempo pada tanggal tersebut, tidak ada jadwal dalam pembayarannya.
  • SPH Detail. Yang kedua ini adalah surat perjanjian yang lebih rumit. Surat ini biasanya dibuat untuk jenis transaksi rumit seperti pinjaman mobil dan sebagainya yang menyertakan suku bunga, jadwal pembayaran, dan detail lain sebagainya.

Cara Menagih Hutang dengan SPH

Jika Kamu sudah meminjamkan uang kepada seseorang dengan menggunakan surat perjanjian namun belum dibayar sesuai tanggal perjanjian, apa yang harus Kamu lakukan?

Ada beberapa langkah yang bisa Kamu  gunakan jika Kamu memiliki surat perjanjian hutang, yaitu:

  • Meminta Pembayaran Langsung. Kamu bisa meminta pembayaran kembali secara tertulis, Kamu bisa mengirim pemberitahuan lewat jatuh tempo setelah 60 hari setelah jatuh tempo.
  • Menggunakan Debt Collector. Cara lain yang bisa Kamu gunakan adalah dengan menggunakan debt collector, cara ini bisa Kamu lakukan jika sudah meminta dengan baik namun masih belum dikembalikan.

Demikianlah penjelasan surat perjanjian hutang  tadi, semoga penjelasan di atas membantu Kamu supaya lebih hati-hati dalam meminjamkan uang ke orang.

Ketika meminjam atau memberi pinjaman, sebaiknya gunakan surat perjanjian hutang supaya transaksi hutang piutang tersebut aman.